BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Pemerintah Dorong Optimalisasi KPBU sebagai Sumber Pembiayaan Infrastruktur Daerah

Daffa Yasril Nurmansyah13 May 2026
Ukuran teks
0/0

Foto: Youtube Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Republik Indonesia.

Pemerintah pusat kembali menekankan pentingnya diversifikasi sumber pembiayaan pembangunan daerah di tengah terbatasnya kapasitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pemerintah daerah dinilai perlu mulai mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer pusat dengan mengoptimalkan skema pembiayaan alternatif, termasuk melalui Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
Dalam Rapat Koordinasi Pembangunan Pusat 2026, pemerintah menilai skema KPBU dapat menjadi instrumen strategis untuk menjaga kesinambungan pembangunan infrastruktur daerah tanpa memberikan tekanan besar terhadap kas daerah pada tahap awal proyek.
Wakil Menteri Dalam Negeri RI, Bima Arya Sugiarto, menyampaikan bahwa sejumlah daerah mulai menunjukkan keberhasilan dalam memanfaatkan KPBU sebagai sumber pembiayaan pembangunan. Salah satu contoh yang disoroti ialah implementasi proyek penerangan jalan umum (PJU) di Kota Madiun.
Menurut Bima, Pemerintah Kota Madiun berhasil menyediakan fasilitas Penerangan Jalan Umum (PJU) tanpa membebani APBD secara signifikan pada tahap awal proyek. Infrastruktur penerangan jalan dibangun terlebih dahulu oleh pihak swasta melalui mekanisme pendanaan mandiri, sementara pemerintah daerah melakukan pembayaran secara bertahap melalui aliran penerimaan Pajak Penerangan Jalan.
Deputi Bidang Pembiayaan dan Investasi Pembangunan Kementerian PPN/Bappenas, Putut Hari Satyaka, menjelaskan bahwa pendekatan tersebut memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk tetap melaksanakan pembangunan infrastruktur tanpa harus menyediakan anggaran besar di awal pelaksanaan proyek.
Menurut Putut, bentuk pembiayaan tersebut dapat memungkinkan pemerintah daerah memanfaatkan potensi penerimaan daerah yang bersifat berulang sebagai dasar pembayaran proyek jangka panjang. Dengan demikian, APBD dapat tetap difokuskan pada kebutuhan prioritas lainnya.
Selain aspek pembiayaan, skema KPBU dinilai mampu menciptakan hubungan yang lebih terukur antara penerimaan pajak daerah dan manfaat layanan publik yang diterima masyarakat. Dalam konteks proyek PJU, penerimaan Pajak Penerangan Jalan pada akhirnya dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk infrastruktur penerangan jalan yang lebih memadai.
Ke depan, Kementerian Dalam Negeri bersama Kementerian PPN/Bappenas berkomitmen memperluas pendampingan kepada pemerintah daerah dalam pengembangan proyek KPBU. Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat transformasi pola pembiayaan pembangunan daerah dari yang sebelumnya bergantung pada transfer pusat menuju pembiayaan yang lebih mandiri, inovatif, dan berkelanjutan.

TopikPajakBerita Pajakpajak-daerahpbjt
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org