BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Pemerintah Dorong Pemda Beri Insentif Fiskal untuk Pengelolaan Sampah

Redaksi Ortax26 August 2026
Ukuran teks
0/0

Berdasarkan dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2027, salah satu fokus kebijakan fiskal kewilayahan difokuskan pada akselerasi tata kelola pengelolaan persampahan di tingkat daerah.

Hal tersebut salah satunya dilatarbelakangi oleh data Kementerian Lingkungan Hidup yang mencatat bahwa 60,99% atau sekitar 34,54 juta ton sampah di Indonesia belum terkelola dengan baik. Dari jumlah tersebut, sebanyak 21,8% sampah berakhir di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) open dumping dan 39,1% terbuang ke lingkungan.

Guna meningkatkan partisipasi masyarakat dan sektor usaha, pemerintah mendorong pembebasan retribusi pelayanan kebersihan. Fasilitas ini dapat diberikan kepada rumah tangga maupun sektor nonresidensial yang terlibat aktif dalam pengelolaan persampahan mandiri.

Selain memberikan insentif secara langsung, KEM PPKF 2027 juga menegaskan kembali terkait earmarking. Sesuai ketentuan Pasal 25 ayat 5  Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, pemerintah wajib melakukan earmarking atas penerimaan Pajak Air Tanah (PAT) sebesar 10% untuk mengatasi kerusakan yang berdampak pada kualitas dan kuantitas air tanah, termasuk pengelolaan limbah.

Dalam KEM PPKF 2027, pemerintah mendorong pemda untuk mengalokasikan penerimaan PAT untuk penanganan sampah. Dana tersebut diarahkan untuk penyediaan sarana pemilahan, infrastruktur pengolahan, serta pemanfaatan kembali sampah. Langkah ini mencakup pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) atau TPST3R (Reduce, Reuse, Recycle) skala komunal yang mengolah sampah organik dan anorganik.

Di samping itu, tata kelola pemungutan retribusi pelayanan kebersihan juga akan diperbaiki dengan menerapkan prinsip pencemar membayar atau polluter pay principle (P3).

Dari sisi transfer keuangan, pemerintah pusat melalui Dana Insentif Fiskal akan memberikan insentif kepada daerah yang memiliki kontribusi dalam pelestarian lingkungan hidup dan peningkatan kualitas pengelolaan persampahan. Lebih lanjut, formulasi pengalokasian Dana Bagi Hasil (DBH) pada 2027 juga akan secara langsung memperhatikan kinerja daerah dalam pemeliharaan lingkungan.

TopikBerita Pajakinsentif_pajakapbn
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
  • Pemkab Karimun Beri Diskon 5 Persen untuk Wajib Pajak yang Lakukan Pembayaran Pajak Daerah Digital10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org