BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Pemerintah Jadikan Singapura dan UEA sebagai Contoh Financial Center, Begini Praktik Insentif Pajaknya

Medina Kyara Putrifidi30 June 2026
Ukuran teks
0/0

Pemerintah saat ini tengah merencanakan pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) melalui UU Nomor 4 Tahun 2026. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menarik modal dan investasi global dalam jumlah besar ke dalam negeri. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pada Rabu (24/6/2026) bahwa kehadiran PFII sangat penting untuk mendukung agenda investasi nasional yang selama ini masih bertumpu pada skema direct investment.

Lebih lanjut, dalam keterangan tersebut ia menjelaskan bahwa negara yang memiliki financial center memiliki kapasitas untuk menghimpun dana investasi yang jauh lebih masif dibandingkan dengan skema tradisional. Airlangga memberikan contoh keberhasilan Singapura dan Uni Emirat Arab (UEA), yang dinilai berhasil memperoleh investasi hingga ribuan triliun rupiah melalui optimalisasi ekosistem financial center mereka.

Sebagai perbandingan, Singapura mengelola kawasan keuangannya di bawah pengawasan Monetary Authority of Singapore (MAS). Berdasarkan panduan insentif dari MAS, Singapura menawarkan skema Financial Sector Incentive (FSI) bagi institusi keuangan yang memenuhi kualifikasi, seperti investment banking atau perusahaan dagang derivatif. Institusi yang memenuhi kualifikasi tersebut tidak dikenakan tarif corporate income tax (CIT) normal sebesar 17%, melainkan menikmati concessionary tax rate di kisaran 10% hingga 15%, bergantung pada klasifikasi tier.

Sementara itu, UEA memiliki kawasan khusus bernama Dubai International Financial Centre (DIFC) yang menerapkan sistem hukum perdata dan komersial terpisah dari hukum nasional UEA. Hukum pajak federal UEA memperkenalkan CIT sebesar 9% pada tahun 2022 untuk penghasilan di atas AED 375.000. Berbeda dengan ketentuan umum, Federal Tax Authority UEA menetapkan bahwa perusahaan yang beroperasi di kawasan DIFC tetap dapat memanfaatkan tarif CIT 0% asalkan memenuhi status Qualifying Free Zone Person (QFZP).

Untuk memperoleh status QFZP tersebut, Pemerintah UEA mewajibkan perusahaan memiliki adequate economic substance di Dubai, seperti keberadaan fisik kantor dan karyawan lokal. Selain itu, penghasilan yang diperoleh harus memenuhi kriteria yang sah. Penghasilan yang memenuhi syarat mencakup seluruh transaksi dengan sesama entitas Free Zone, serta transaksi dengan pihak di luar Free Zone sepanjang bersumber dari qualifying activities yang telah ditetapkan, seperti manufaktur, logistik, dan manajemen dana investasi.

Meskipun diwajibkan memenuhi qualifying income, ketentuan de minimis rule hadir sebagai toleransi dari pemerintah UEA. Ketentuan tersebut mengizinkan perusahaan di kawasan DIFC untuk memperoleh penghasilan dari non-qualifying income dan tetap mendapatkan fasilitas CIT 0%, dengan syarat, porsi penghasilan non-qualifying maksimal 5% dari total penghasilan perusahaan dalam setahun, atau maksimal senilai AED 5 juta. Selama pendapatan tersebut belum melewati threshold maksimal, status QFZP perusahaan akan tetap dipertahankan.

TopikBerita Pajakinsentif_pajakkawasan-bebas
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org