BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Pemerintah Kaji Pengenaan Bea Meterai atas Terms and Conditions pada e-Commerce

Alifatu Mazidah23 June 2022
Ukuran teks
0/0
#beameteraiDokumen Istimewa

Pengkajian ulang skema penerapan Bea Materai atas Term and Condition (T&C) pada e-commerce terus dilakukan oleh pemerintah. Hal ini dikarenakan T&C termasuk kedalam jenis dokumen surat perjanjian dan merukan objek yang dikenakan Bea Meterai.

Terms and Conditions dalam Hukum Indonesia

Term and Condition (syarat-syarat dan perjanjian) adalah ketentuan-ketentuan dalam suatu perjanjian berupa persyaratan, kondisi dan jaminan-jaminan tertentu yang harus dipenuhi oleh kedua pihak yang bersangkutan. T&C juga dapat berupa kesepakatan tertulis atau perjanjian pada setiap aktivitas bisnis yang berhubungan dengan konsumen atau rekan bisnis.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi dalam suatu perjanjian. Pada Pasal 1320 KUH Perdata, suatu perjanjian sah apabila terdapat kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, terdapat pokok persoalan tertentu, dan suatu sebab yang halal. Dalam Pasal 1338 KUH Perdata, disebutkan juga perjanjian atau persetujuan harus memenuhi asas kebebasan berkontrak. Bentuk dari perjanjian adalah bebas, dapat dalam bentuk tertulis dan tidak tertulis. Dengan demikian, perjanjian secara elektronik dapat dimungkinkan.

Terkait keabsahan perjanjian atau kontrak elektronik dapat dilihat pada Pasal 46 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Persyaratan pada pasal tersebut serupa dengan yang disebutkan pada Pasal 1320 KUH Perdata.

Pengenaan Bea Meterai

T&C dapat berbentuk click-wrap agreement. Click-wrap agreement memerlukan tindakan afirmatif. Pengguna perlu melakukan tindakan seperti harus mengklik ikon bertuliskan "I Agree","I Accept, "OK", dan lain sebagainya untuk menyetujui T&C. Dengan melakukan tindakan tersebut, T&C memenuhi salah satu persyaratan perjanjian sesuai KUH Perdata. Namun, perlu dilihat kembali persyaratan lainnya. Bea Meterai atas T&C dapat dikenakan apabila memenuhi persyaratan yaitu:

  1. Berbentuk Dokumen sesuai Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Bea Meterai
  2. Terdapat kesepakatan para pihak
  3. Kecakapan para pihak
  4. Terdapat hal tertentu
  5. Suatu sebab yang halal/tidak terlarang

Pengenaan Bea Meterai atas T&C pada e-commerce dilakukan untuk menciptakan perlakuan yang setara (level playing field) dengan usaha konvensional atas dokumen elektronik yang dibuat. Namun, kajian masih perlu dilakukan agar pengenaan Bea Meterai tidak menimbulkan tambahan beban lainnya bagi masyarakat.

Topikbea-meteraimeteraidjpterms_and_conditionpajak_atas_dokumendokumen_perjanjian
Penulis
Alifatu Mazidah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org