BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Pemerintah Matangkan Anggaran Insentif Kendaraan Listrik, Berlaku Mulai Juni 2026

Daffa Yasril Nurmansyah08 May 2026
Ukuran teks
0/0

Pemerintah tengah mematangkan skema anggaran untuk program insentif kendaraan listrik yang ditargetkan mulai berlaku pada awal Juni 2026. Kebijakan tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa saat menghadiri Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala KSSK II Tahun 2026 (Kamis, 07/05/2026).
Melalui paparannya, Purbaya menjelaskan bahwa kebijakan insentif kendaraan listrik yang akan berlaku awal Juni 2026 tersebut, merupakan bagian dari strategi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi domestik pada triwulan II/2026 sekaligus mempercepat transisi energi nasional.
Purbaya mengungkapkan bahwa kebijakan insentif tersebut akan menyasar total 200.000 unit kendaraan listrik. Dari jumlah tersebut, pemerintah menyiapkan insentif bagi 100.000 unit sepeda motor listrik dengan nilai bantuan sekitar Rp5 juta per unit.
Selain itu, pemerintah juga akan memberikan insentif untuk 100.000 unit mobil listrik. Skema yang disiapkan berupa fasilitas pembebasan atau diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) dengan besaran antara 40% hingga 100%, tergantung pada jenis dan tingkat kandungan baterai kendaraan listrik yang digunakan.
“Untuk insentif kendaraan listrik, baik motor maupun mobil, hal tersebut telah kami diskusikan bersama Menteri Perindustrian dan juga telah kami informasikan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Saat ini, kebutuhan anggarannya masih dalam tahap penghitungan. Untuk mobil listrik, skema insentifnya bervariasi. Ada yang PPN-nya ditanggung pemerintah hingga 100%, dan ada pula sebesar 40%, tergantung pada jenis baterai yang digunakan.” ujar Purbaya.
Meskipun kuota dan besaran insentif kendaraan listrik telah dirancang, pemerintah masih melakukan penghitungan final terkait total kebutuhan anggaran program tersebut. Lebih lanjut, Purbaya juga menyampaikan bahwa kebijakan insentif kendaraan listrik tidak semata-mata dipandang sebagai bentuk subsidi. Program tersebut diarahkan untuk mempercepat peralihan konsumsi masyarakat dari penggunaan bahan bakar minyak (BBM) menuju energi listrik yang dinilai lebih efisien dan berkelanjutan.
Menutup penyataannya, Purbaya menegaskan bahwa peralihan penggunaan energi dari BBM ke listrik dapat membantu memperkuat daya tahan perekonomian nasional. Dengan adanya kebijakan insentif kendaraan listrik, pemerintah berharap ketergantungan terhadap impor BBM dapat ditekan.
“Tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat ketahanan ekonomi nasional, khususnya dari sisi energi, agar Indonesia memiliki daya tahan yang lebih baik terhadap tekanan eksternal,” tutup Purbaya.

TopikPajakBerita Pajakppn-dtpinsentif-ppnpajak_kendaraan_listrikkendaraan_berbasis_listrik
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org