BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Pemerintah Pastikan Insentif PKB dan BBNKB Kendaraan Listrik Tetap Berlaku

Daffa Yasril Nurmansyah01 April 2026
Ukuran teks
0/0

Pemerintah memastikan bahwa insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tetap berlaku atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).
Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 (Permendagri 11/2026), pemerintah menegaskan bahwa insentif PKB dan BBNKB tetap berlaku bagi KBLBB, tanpa dibatasi oleh tahun pembuatan maupun asal konversi kendaraan.
Mengacu pada Pasal 19 ayat (1) Permendagri 11/2026, pengenaan PKB dan BBNKB atas KBLBB diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Insentif berupa pembebasan ataupun pengurangan PKB dan BBNKB juga berlaku atas kendaraan bermotor listrik dengan tahun pembuatan sebelum 2026 serta kendaraan bermotor listrik yang merupakan kendaraan bermotor berbahan bakar fosil yang dikonversi menjadi berbasis baterai.
Saat ini, fasilitas PKB dan BBNKB untuk kendaraan berbasis energi terbarukan telah diatur dalam UU HKPD. Pasal 7 ayat (3) huruf d UU HKPD menegaskan bahwa kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan dikecualikan dari objek PKB maupun BBNKB.
Selain itu, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memberikan insentif fiskal berupa pengurangan, keringanan, pembebasan, atau penghapusan atas pokok pajak dan/atau sanksi administratif, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
Ilustrasi penghitungan serta ketentuan tarif PKB dan BBNKB atas kendaraan berbasis listrik dapat dibaca pada artikel berikut: Bagaimana Regulasi BBNKB dan PKB atas Kendaraan Listrik?

TopikPajakBerita Pajakmobil_listrikinsentif_mobil_listrik
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org