BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Pemerintah Pastikan Ojol Tak Otomatis Dikenai PPh meski Masuk Kluster UMKM

Daffa Yasril Nurmansyah14 August 2026
Ukuran teks
0/0

Pemerintah memastikan bahwa pengemudi ojek online (ojol) tidak serta-merta dikenai pajak meskipun secara resmi kini dikategorisasi sebagai pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Saya mau luruskan, kalau ada yang mengatakan ojol akan dikenakan pajak, itu tidak benar," tegas Menteri UMKM Maman Abdurrahman pada Selasa (11/08/2026).
Maman menyampaikan bahwa bagi pelaku UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak dikenai pajak penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, rata-rata omzet pengemudi ojol disebut berada pada kisaran Rp10 juta hingga Rp15 juta.
Dengan demikian, pengelompokan pengemudi ojol sebagai UMKM tidak secara otomatis menciptakan kewajiban PPh. Status dan kewajiban perpajakan tetap ditentukan berdasarkan ketentuan pajak yang berlaku serta kondisi masing-masing wajib pajak.
Maman menjelaskan, pengemudi ojol nantinya akan masuk dalam kluster UMKM. Ketentuan tersebut akan menjadi bagian dari Peraturan Presiden (Perpres) tentang ekosistem transportasi digital yang saat ini masih dalam tahap finalisasi. Status tersebut diharapkan memberikan kepastian bagi pengemudi, termasuk dalam memperoleh akses terhadap berbagai kebijakan dan insentif yang tersedia bagi pelaku UMKM.
"Sekarang kita sedang dalam tahap finalisasi akhir terkait Perpres mengenai ekosistem transportasi digital. Tinggal ada beberapa pasal lagi yang sedang kita sinkronisasi dan finalisasi. Insya Allah, mudah-mudahan dalam satu minggu ini sudah tuntas," tutup Maman.

TopikBerita Pajakinsentif_pajakpphumkmpph-final-umkm
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
  • Pemkab Karimun Beri Diskon 5 Persen untuk Wajib Pajak yang Lakukan Pembayaran Pajak Daerah Digital10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org