BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Pembetulan SPT: Batas Waktu dan Sanksi

Redaksi Ortax06 March 2024
Ukuran teks
0/0
pajakpoungsaed_eco/envatoelements

Melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022, pemerintah mengatur kembali aturan terkait batasan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT).

Batas Waktu Pembetulan SPT

Berdasarkan PP 50/2022, Wajib Pajak dapat melakukan pembetulan SPT dengan syarat Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) belum melakukan tindakan pemeriksaan atau Pemeriksaan Bukti Permulaan (Bukper).

Pemeriksaan yang dimaksud yaitu dimulai sejak saat Surat Pemberitahuan Pemeriksaan disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak. Sedangkan Pemeriksaan Bukti Permulaan (Bukper) merupakan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka, yang dimulai sejak saat Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan disampaikan kepada Wajib Pajak.

Sebelumnya, pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011, pembetulan SPT yang telah disampaikan tidak dapat dilakukan apabila Dirjen Pajak telah melakukan verifikasi dalam rangka menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP).

Penyampaian pernyataan tertulis dalam pembetulan SPT juga dilakukan Wajib Pajak dengan cara memberi tanda pada tempat yang telah disediakan dalam SPT yang menyatakan bahwa Wajib Pajak yang bersangkutan membetulkan SPT.

Sebagai catatan, pembetulan SPT menyatakan rugi atau lebih bayar dilakukan paling lama dua tahun sebelum daluwarsa penetapan.

Sanksi Terkait Pembetulan SPT

Berdasarkan Pasal 8 ayat 2 dan ayat 2a UU KUP, pembetulan SPT Tahunan atau SPT Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, dikenai sanksi administrasi berupa bunga. Sanksi dikenakan sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian SPT berakhir (SPT Tahunan) atau jatuh tempo pembayaran (SPT Masa) sampai dengan tanggal pembayaran. Pengenaan sanksi paling lama 24 bulan, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.

Setiap bulannya, Menteri Keuangan akan menerbitkan besaran tarif bunga yang berlaku. Perlu dicatat, Tarif bunga yang digunakan adalah tarif bunga yang berlaku pada saat dimulainya penghitungan sanksi.

Anda dapat melihat daftar tarif sanksi yang berlaku pada laman berikut ini: Daftar Tarif Bunga sesuai KMK

Contoh

Ade telah melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2022 tepat waktu, yakni 31 Maret 2023. Pada 10 Juni 2023, Ade melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh OP 2022 dan mengakibatkan status SPT yang sebelumnya nihil menjadi kurang bayar sebesar Rp450.000.

Atas pembetulan yang dilakukan, Ade dapat dikenakan sanksi berupa bunga sesuai ketentuan Pasal 8 ayat 2 UU KUP. Tarif bunga yang berlaku untuk 1 April 2023 berdasarkan KMK 17/KM.10/2023 adalah 0,99%. Sanksi yang harus dibayar Ade adalah:

0,99% x Rp450.000 x 3 = Rp13.365

Topikkupspt-tahunanspt-masapp-50-2022pembetulan_spt
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org