BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Pemerintah Perjelas Fungsi AR Menjadi Pengawas Pajak

Alifatu Mazidah17 November 2022
Ukuran teks
0/0
Dokumen Istimewa

Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.01/2021 (PMK-45/2021), pemerintah dalam hal ini menteri keuangan memperjelas 7 tugas Account Representative (AR) sebagai pengawas dan bukan lagi menjalankan tugas sebagai fungsi pelayanan dan konsultasi untuk Wajib Pajak.

Sebelumnya dalam PMK 79/PMK.01/2015 AR terbagi menjadi dua fungsi dalam menjalankan tugasnya, yaitu AR yang menjalankan fungsi pelayanan dan konsultasi Wajib Pajak dan AR yang menjalankan fungsi pengawasan dan penggalian potensi Wajib Pajak. Namun, dengan adanya PMK-45/2021, pemerintah memperjelas 7 tugas penting AR beserta fungsinya sebagai pengawas.

Account Representative adalah jabatan pelaksana pada Kantor Pelayanan Pajak dengan beberapa tingkatan jabatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Adapun 7 tugas penting AR sesuai dengan Pasal 2 PMK-45/2021 yaitu:

  1. melaksanakan analisis, penjabaran, dan pengelolaan dalam rangka memastikan wajib pajak mematuhi peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan melalui perencanaan, pelaksanaan, dan tindak lanjut intensifikasi dan ekstensifikasi berbasis pendataan serta pemetaan (mapping) subjek dan objek pajak;
  2. melaksanakan kegiatan penguasaan wilayah, pengamatan potensi pajak, dan penguasaan informasi;
  3. melaksanakan pencarian, pengumpulan, pengolahan, penelitian, analisis, pemutakhiran, dan tindak lanjut data perpajakan;
  1. melaksanakan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan wajib pajak;
  2. menyusun konsep imbauan dan melaksanakan konseling kepada wajib pajak;
  3. melaksanakan pengawasan dan pemantauan tindak lanjut data dan informasi termasuk namun tidak terbatas pada data surat pemberitahuan, data pihak ketiga, dan data pengampunan pajak; dan
  4. melaksanakan pengelolaan administrasi penetapan dan menyusun konsep penerbitan produk hukum dan produk pengawasan perpajakan.

Maka dari itu, untuk menjadi seorang AR, Ditjen Pajak (DJP) memberikan empat syarat bagi pegawai pajak. Pertama, harus berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil. Kedua, pegawai tersebut harus memiliki masa kerja paling sedikit 2 tahun. Ketiga, memegang gelar pendidikan paling rendah Diploma III. Keempat, pada saat pegawai tersebut diusulkan memiliki pangkat/golongan ruang paling rendah Pengatur (II/c).

Perlu diketahui bahwa pengangkatan sebagai pegawai AR akan melalui pertimbangan terhadap ketersediaan pegawai DJP, beban kerja, dan potensi penerimaan pajak pada setiap KPP yang bersangkutan.

Topikdjpaccount-representativepmk-45-2021pengawas_pajak
Penulis
Alifatu Mazidah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org