BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Pemerintah Perjelas Ketentuan Tanggung Renteng PPN Lewat PP-44/2022

Alifatu Mazidah11 December 2022
Ukuran teks
0/0
Dokumen Istimewa

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 (PP-44/2022) tentang penerapan terhadap PPN barang dan jasa dan PPnBM, pemerintah mengatur kembali ketentuan mengenai Tanggung Renteng PPN. Perlu diketahui, ketentuan mengenai tanggung renteng ini sebelumnya telah diatur pada Pasal 4 PP-1/2012 s.t.d.t.d PP-44/2022.

Tanggung Renteng

Tanggung jawab renteng (tanggung renteng) merupakan istilah yang menggambarkan bahwa setiap pihak berbagi tanggung jawab secara setara. Pengenaan tanggung jawab renteng ini diterapkan dalam pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

PPN yang terutang diadministrasikan oleh penjual Barang Kena Pajak (BKP) atau pemberi Jasa Kena Pajak (JKP), sehingga penjual yang bertanggung jawab untuk menyetorkan dan melaporkan PPN terutang. Namun, tanggung jawab tersebut dapat dialihkan ke pembeli dalam kondisi tertentu. Tanggung renteng diberlakukan dalam hal pajak terutang tidak dapat ditagih kepada penjual BKP atau pemberi JKP serta pembeli atau penerima Jasa tersebut tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual BKP atau pemberi JKP.

Pokok Ketentuan Baru Tanggung Renteng

Pada PP-44/2022 terdapat penambahan ketentuan baru mengenai tanggung renteng yang disebutkan pada Pasal 4 ayat (3) dan (4) yaitu:

Pertama, tanggung jawab renteng atas pembayaran PPN dan PPnBBM terutang yang dilakukan oleh pembeli atau penerima jasa dilakukan menggunakan SSP (Surat Setoran Pajak). Dimana hal ini tidak diatur pada Peraturan Pemerintah terdahulu yaitu PP-1/2012.

Kedua, penagihan tanggung jawab renteng yang dilakukan dapat menggunakan penerbitan SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) atau SKPKB tambahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan apabila pembeli atau penerima Jasa tidak atau kurang melakukan pembayaran PPN dan PPnBM.

Topikppnberita_pajaktanggung_rentengpp-44-2022tanggung_jawab_renteng
Penulis
Alifatu Mazidah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org