BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Pemerintah Perketat Ekspor Emas dengan Bea Keluar hingga 15%

Daffa Yasril Nurmansyah15 December 2025
Ukuran teks
0/0

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa resmi menetapkan pengenaan bea keluar atas ekspor emas dengan tarif maksimal sebesar 15%. Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar (PMK 80/2025). Ketentuan ini mulai berlaku 14 hari sejak tanggal 9 Desember 2025.
Bea keluar merupakan pungutan yang dikenakan terhadap barang-barang ekspor. Berdasarkan pertimbangan beleid ini, pengenaan bea keluar atas ekspor emas ditujukan untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan komoditas dalam negeri serta menjaga stabilitas harga di dalam negeri. Selain itu, pengenaan bea masuk dilakukan untuk mendukung hilirisasi produk mineral emas dalam negeri, namun tetap mempertimbangkan keberlangsungan usaha.
Mengacu pada Pasal 3 ayat (2) PMK 80/2025, terdapat dua kelompok tarif yang dikenakan atas ekspor emas, tergantung besaran harga referensinya, yaitu: 

  1. tarif yang dikenakan untuk harga referensi emas mulai dari US$2.800 hingga di bawah US$3.200 per troy ounce. 
  2. Tarif untuk harga referensi emas mulai dari US$3.200 per troy ounce.

Adapun penetapan bea keluar atas ekspor emas yaitu beberapa jenis produk emas dalam negeri, meliputi dore, cast bar, granules hingga minted bar yang akan dikenakan bea keluar mulai akhir 2025 dan efektif sepenuhnya untuk tahun anggaran APBN 2026. Berikut perincian tarif bea keluar untuk ekspor emas:

Sebagai informasi, besaran harga referensi emas ditetapkan oleh Menteri Perdagangan, sementara harga ekspor untuk penghitungan bea keluar ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Seluruh perhitungan bea keluar dilakukan secara ad-valorem berdasarkan jumlah satuan barang, harga ekspor, serta nilai tukar pada saat transaksi.

TopikBerita Pajakeksporpajak-emasbea_keluar
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org