BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Pemerintah Perketat Ekspor Perhiasan Emas, Revisi PMK Tengah Disiapkan

Daffa Yasril Nurmansyah20 August 2026
Ukuran teks
0/0

Pemerintah akan memperketat ketentuan ekspor perhiasan emas dengan berat tertentu serta pendalaman pengawasan di seluruh titik keluar Indonesia melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan. Penjelasan tersebut disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat melakukan kunjungan ke KPU Bea dan Cukai Soekarno Hatta (Kamis, 13/08/2026).
Purbaya menjelaskan bahwa penguatan pengawasan terhadap ekspor emas dalam bentuk perhiasan diperlukan untuk menutup celah penghindaran pungutan ekspor. Menurutnya, terdapat praktik mengubah atau mengemas emas dalam bentuk perhiasan agar dapat diekspor tanpa dikenai bea keluar.
"Nanti kita akan perketat lagi pengawasan tersebut dengan mengubah peraturan Kementerian Keuangan supaya perhiasan pun yang dengan berat tertentu akan kena pajak ekspor juga," jelas Purbaya di Aula Gedung B KPU Bea dan Cukai Soekarno Hatta.
Pada kesempatan yang sama, Purbaya juga mengungkapkan bahwa pemberlakuan bea keluar emas mendorong sebagian pihak menghindari pembayaran pungutan dengan menempuh jalur ilegal seperti menjadikan emas sebagai perhiasan secara formal hingga penyelundupan emas yang berasal dari kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
"Ini indikasi yang jelas bahwa kebijakan kita rupanya cukup mengganggu PETI sehingga terjadi peningkatan penyelundupan seperti ini. Tapi yang jelas kami akan ketatkan pengawasan di semua titik keluar Indonesia," tegas Purbaya.
Untuk diketahui, saat ini pengenaan bea keluar atas ekspor emas telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar (PMK 80/2025). Besaran tarif bea keluar atas ekspor emas ditetapkan paling tinggi yakni 15%.
Mengacu pada Pasal 3 ayat (2) PMK 80/2025, terdapat dua kelompok tarif yang dikenakan atas ekspor emas, tergantung besaran harga referensinya, yaitu: 

  • tarif yang dikenakan untuk harga referensi emas mulai dari US$2.800 hingga di bawah US$3.200 per troy ounce. 
  • Tarif untuk harga referensi emas mulai dari US$3.200 per troy ounce.
TopikBerita Pajakbea_keluaremas_perhiasanemas_batanganpajak-emasekspor
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
  • Pemkab Karimun Beri Diskon 5 Persen untuk Wajib Pajak yang Lakukan Pembayaran Pajak Daerah Digital10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org