BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Pemerintah Perketat Penyusunan Laporan Keuangan Lewat PP 43/2025

Daffa Yasril Nurmansyah21 October 2025
Ukuran teks
0/0

Dalam rangka menciptakan ekosistem pelaporan keuangan yang terstandarisasi dan efektif, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan (PP 43/2025). Adapun pengaturan yang diatur dalam peraturan ini meliputi penyelenggaraan Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK), pembentukan standard setter yang independen, pihak yang berkewajiban menyusun dan menyampaikan laporan keuangan, dan pembentukan ekosistem pendukung. Salah satu penegasan ditetapkannya peraturan ini adalah hanya profesional berkompetensi dan berintegritas yang dapat menyusun laporan keuangan. Berikut penjelasannya.
Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) PP 43/2025, pihak yang berkewajiban menyusun dan menyampaikan laporan keuangan yaitu penyusun yang memiliki kompetensi dan berintegritas. Penyusun laporan keuangan sebagaimana dimaksud yaitu pegawai atau karyawan pelapor. Dalam ketentuan ini, yang dimaksud pelapor adalah pelaku usaha sektor keuangan dan pihak yang melakukan interaksi bisnis dengan sektor keuangan yang merupakan pemilik laporan keuangan. Berikut rincian pelapor yang merupakan pelaku usaha sektor keuangan, antara lain:

  1. lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan berdasarkan ketentuan sektor jasa keuangan;
  2. perusahaan pergadaian, lembaga penjaminan, lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, dan lembaga yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat yang bersifat wajib, meliputi penyelenggara program jaminan sosial, pensiun, dan kesejahteraan yang dinyatakan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK); dan
  3. pelaku usaha infrastruktur pasar keuangan, pelaku usaha di sistem pembayaran, lembaga pendukung di sektor keuangan, dan pelaku usaha sektor keuangan lain baik yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah.

Dalam hal pelapor merupakan orang perorangan, maka yang bersangkutan bertindak sebagai penyusun, sepanjang memenuhi kriteria yang dipersyaratkan. Lebih lanjut, penyusun yang memiliki kompetensi dan berintegritas juga dapat dilakukan oleh profesi penunjang sektor keuangan seperti akuntan berpraktik atau akuntan publik. Akuntan berpraktik dan akuntan publik merupakan profesi penunjang sektor keuangan yang telah memperoleh izin profesi dari menteri dan/atau telah terdaftar pada masing-masing kementerian, lembaga, dan/atau otoritas yang mewajibkan adanya suatu mekanisme pendaftaran untuk dapat memberikan jasa pada sektor yang menjadi kewenangannya.
Mengacu pada Pasal 5 ayat (3) PP 43/2025, dalam hal untuk memastikan kualitas laporan keuangan disusun sesuai dengan standar laporan keuangan, kementerian, lembaga, dan/atau otoritas yang berwenang dapat menetapkan jenis kompetensi yang harus dimiliki oleh penyusun laporan keuangan. Kompetensi tersebut harus dibuktikan dengan:

  • ijazah pendidikan formal;
  • sertifikat keahlian/profesional di bidang akuntansi; atau
  • piagam akuntan ber-register.

Selanjutnya, penetapan jenis kompetensi penyusun laporan keuangan juga harus memperhatikan skala atau ukuran usaha, jenis industri, dan kemampuan dari pelapor yang menjadi kewenangan setiap kementerian, lembaga, dan/atau otoritas. Sebagai informasi, ketentuan ini berlaku sejak ditetapkan dan diundangkan yaitu 19 September 2025.

TopikBerita Pajak
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org