BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Pemerintah Perluas Cakupan PPh Pasal 21 DTP, Ada 77 Sektor Pariwisata Masuk Kategori

Daffa Yasril Nurmansyah29 October 2025
Ukuran teks
0/0

Pemerintah resmi perluas cakupan pemberian insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (PPh Pasal 21 DTP) dalam rangka stimulus ekonomi tahun anggaran 2025. Perluasan insentif PPh Pasal 21 DTP ini ditujukan untuk sektor pariwisata, sebagai bagian dari paket kebijakan ekonomi 2025 untuk program akselerasi 2025. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 s.t.d.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2025 (PMK 72/2025).

Kriteria Penerima Insentif PPh Pasal 21 DTP

Berdasarkan lampiran PMK 72/2025, terdapat penambahan sebanyak 77 sektor KLU yang dapat memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP pada sektor pariwisata. Beberapa KLU yang dapat memanfaatkan insentif ini yaitu pondok wisata, villa, apartemen, hotel, dan aktivitas spa.
Mengacu pada Pasal 2 ayat (2) PMK 72/2025, Insentif PPh Pasal 21 DTP diberikan untuk penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tertentu dari pemberi kerja dengan kriteria tertentu pada sektor pariwisata. Adapun kriteria pegawai tertentu yang bisa memperoleh insentif PPh Pasal 21 DTP yakni pegawai tetap tertentu dan pegawai tidak tetap tertentu. Kriteria pegawai tetap tertentu antara lain:

  1. memiliki NPWP dan/atau NIK yang telah terintegrasi dengan sistem administrasi DJP;
  2. menerima atau memperoleh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10 juta; dan
  3. tidak menerima insentif PPh Pasal 21 DTP lainnya.

Sementara itu, bagi pegawai tidak tetap tertentu berlaku ketentuan sebagai berikut:

  1. memiliki NPWP dan/atau NIK yang telah terintegrasi dengan sistem administrasi DJP;
  2. menerima upah dengan jumlah rata-rata 1 hari tidak lebih dari Rp500 ribu dalam hal upah diterima atau diperoleh secara harian, mingguan, satuan, atau borongan;
  3. menerima upah dengan jumlah rata-rata tidak lebih dari Rp10 juta dalam hal upah diterima atau diperoleh secara bulanan; dan
  4. tidak menerima insentif PPh Pasal 21 DTP lainnya.

Jangka Waktu Insentif PPh Pasal 21 DTP pada Sektor Pariwisata

Pasal 4A PMK 72/2025 juga memperjelas ketentuan jangka waktu pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP bagi pegawai tertentu dari pemberi kerja yang melakukan kegiatan usaha pada bidang pariwisata yakni berlaku sejak Masa Pajak Oktober 2025 sampai dengan Desember 2025. Lebih lanjut, pemberi kerja yang melakukan kegiatan usaha pada bidang pariwisata juga harus memiliki kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) sebagaimana tercantum dalam lampiran huruf A PMK 72/2025.

Topikpph21pph-21-dtpBerita Pajak
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org