BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Pemerintah Perpanjang 2 Insentif Pajak Ini Hingga Akhir Tahun 2022

Alifatu Mazidah26 July 2022
Ukuran teks
0/0
pajakDokumen Istimewa

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan memutuskan untuk memperpanjang periode insentif pajak. Insentif pajak tersebut meliputi insentif bidang kesehatan melalui penerbitan  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.03/2022 (PMK-113/2022) dan insentif pajak untuk Wajib Pajak terdampak pandemi melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.03/2022 (PMK-114/2022).

Dengan diterbitkannya PMK tersebut, atas kedua insentif yang dijadwalkan berakhir pada bulan Juni 2022, secara resmi diperpanjang hingga akhir tahun 2022 atau 31 Desember 2022. Hal ini dilakukan karena pemerintah menimbang bahwa penanganan dampak pandemi COVID-19 masih harus dilakukan. Selain itu, perpanjangan jangka waktu pemberian insentif dilakukan sebagai upaya optimalisasi realisasi insentif pajak bagi Wajib Pajak terdampak COVID-19.

Selain perpanjangan jangka waktu pemberian insentif, terdapat beberapa perubahan lainnya yang tertuang pada beleid PMK tersebut. Perubahan yang dimaksud adalah sebagai berikut:

PMK 113/PMK.03/2022

  • Relaksasi pelaporan Faktur Pajak Pengganti atas Faktur Pajak tahun 2021 dan 2022 menjadi paling lama 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2023.
  • Penegasan untuk Wajib Pajak memungut PPN terutang jika diperoleh data dan/atau informasi bahwa pemanfaatan fasilitas tidak memenuhi ketentuan.
  • Penegasan kepada Wajib Pajak untuk hanya dapat memilih memanfaatkan pembebasan dari pengenaan PPN atas vaksin, obat, dan barang lainnya atau memanfaatkan insentif PPN dalam PMK-113/2022.
  • Penegasan untuk mengajukan kembali permohonan Surat Keterangan Bebas untuk dapat memanfaatkan insentif tersebut.

PMK 114/PMK.03/2022

  • Perubahan pihak pelapor realisasi PPh Final jasa konstruksi Ditanggung Pemerintah (DTP). Sebelumnya pelaporan tersebut dilakukan oleh pemotong pajak, yaitu satuan kerja yang melakukan pembayaran dalam pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI), namun pada PMK-114/2022 disebutkan pelaporan tersebut dilakukan oleh Penanggung Jawab, yaitu Direktur Jenderal Sumber Daya Air, kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
  • Wajib Pajak yang sebelumnya telah mengajukan permohonan SKB atas PPh Pasal 22 Impor, harus mengajukan kembali permohonan untuk dapat menggunakan insentif. Terkait insentif pengurangan PPh Pasal 25, Wajib Pajak dapat memanfaatkannya mulai masa pajak Juli 2022. Namun, Wajib Pajak perlu mengajukan pemberitahuan paling lambat 30 hari setelah PMK-114/2022 berlaku.
  • Laporan realisasi PPh Final DTP Masa Pajak Januari 2022 sampai dengan Masa Pajak Juni 2022 yang belum atau telah disampaikan oleh pemotong, wajib disampaikan kembali oleh Penanggung Jawab.
  • Bagi pihak pemotong pajak yang sudah maupun belum menyampaikan laporan realisasi insentif PPh Final DTP maupun laporan pembetulannya harus menyampaikan laporan realisasi paling lambat tanggal 31 Desember 2022 untuk memanfaatkan insentif PPh Tahun Pajak 2021.
Topikinsentif_pajakdjppph-finalcovid_19pmk-114-2022pmk-113-2022insentif_alkes
Penulis
Alifatu Mazidah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org