BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Pemerintah Perpanjang Jangka Waktu PPh UMKM Orang Pribadi Sampai 2029

Redaksi Ortax15 September 2025
Ukuran teks
0/0

Pemerintah akan memberikan perpanjangan waktu pemanfaatan PPh Final 0,5% hingga tahun 2029. Perpanjangan hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto. "PPh Final UMKM yang pendapatannya Rp4,8 miliar setahun, pajak finalnya 0,5%, kita lanjutkan sampai 2029," ungkapnya pada konferensi pers yang digelar Senin (15/09/2025).

Saat ini, revisi peraturan pemerintah (PP) sedang dilakukan. Airlangga menjelaskan PP ini akan memberikan kepastian bagi wajib pajak, bahwa fasilitas dapat dimanfaatkan sampai tahun 2029. "Jadi tidak kita perpanjang 1 tahun 1 tahun, tetapi diberikan kepastian sampai dengan 2029," ungkapnya.

Dalam paparannya, wajib pajak yang terdaftar menggunakan fasilitas PPh UMKM sebanyak 542.000 wajib pajak. Di tahun 2025, anggaran yang telah disiapkan pemerintah terkait fasilitas ini sebesar Rp2 triliun.

Wajib pajak orang pribadi dengan omzet kurang dari Rp4,8 miliar dapat menggunakan fasilitas PPh Final dengan tarif 0,5%. Fasilitas ini dapat dimanfaatkan sejak tahun 2018. Bagi wajib pajak orang pribadi yang telah terdaftar sejak 2018, batas waktu pemanfaatan fasilitas PPh Final 0,5% adalah 7 tahun, yang artinya akan berakhir pada tahun 2024.

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, PPh Final 0,5% dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha dengan omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar. Selain itu, wajib pajak orang pribadi yang menggunakan tarif tersebut dibebaskan dari pengenaan PPh Final atas omzet sampai dengan Rp500 juta. Baca informasi mengenai PPh UMKM pada laman berikut ini: Pajak UMKM

TopikBerita Pajakpajak-umkm
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org