BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Daerah

Pemerintah Provinsi Bengkulu Gelar Pemutihan PKB Hingga Agustus 2026

Daffa Yasril Nurmansyah07 May 2026
Ukuran teks
0/0

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu resmi menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang berlangsung pada 1 Mei hingga 31 Agustus 2026. Kebijakan ini mencakup penghapusan denda atas tunggakan pajak sekaligus pemberian insentif untuk mendorong kepatuhan wajib pajak.
Kepala Bapenda Provinsi Bengkulu, Hadianto, menegaskan bahwa program ini bersifat terbatas dan tidak berlaku sepanjang tahun. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk memanfaatkan periode insentif yang telah ditetapkan.
“Pemprov telah menetapkan kebijakan pemutihan PKB yang akan dimulai pada 1 Mei hingga 31 Agustus 2026. Ini menjadi momentum penting bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa terbebani denda,” sebut Mian di Aula Merah Putih Kantor Gubernur Bengkulu.
Wakil Gubernur Bengkulu, Mian menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PKB. Program ini juga diharapkan menjadi momentum bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan tanpa terbebani sanksi administratif.
Selain pemutihan, pemerintah juga memberikan potongan sebesar 50% untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II), baik untuk kendaraan dari dalam maupun luar daerah. Langkah ini ditujukan untuk meningkatkan minat masyarakat melakukan balik nama kendaraan sekaligus memperbaiki akurasi data kepemilikan.
Menutup rangkaian sosialisasi tersebut, Mian mendorong agar seluruh masyarakat dapat segera memanfaatkan program tersebut. Ia menegaskan bahwa pemutihan pajak merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kemudahan sekaligus memperkuat kualitas pelayanan publik.
“Ini adalah kesempatan yang sangat baik. Kami mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program ini sebelum batas waktu berakhir,” tutupnya.

TopikBerita Pajakpajak-daerahuu_hkpdbbnkb
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org