BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Pemerintah Pungut Pajak Pedagang Online Lewat Marketplace Mulai Juli 2026

Redaksi Ortax18 June 2026
Ukuran teks
0/0

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan bahwa kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pedagang online yang beroperasi di berbagai platform marketplace akan diterapkan mulai Juli 2026.

Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK 37/2025), perusahaan penyelenggara marketplace akan bertindak sebagai pemungut pajak. Mereka diwajibkan untuk memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari total omzet atau peredaran bruto para pedagang dalam negeri yang melakukan transaksi melalui platform mereka. Kebijakan ini dirancang dan dijadwalkan tahun lalu, namun sempat ditunda pelaksanaannya untuk menunggu kondisi pertumbuhan ekonomi nasional yang lebih stabil.

Pada April lalu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menyampaikan bahwa pemerintah bersiap mengimplementasikan kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 untuk merchant di marketplace. Saat itu, implementasi kebijakan ditargetkan mulai berjalan pada kuartal kedua 2026.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto kini mengonfirmasi kepastian penerapannya. Kebijakan ini juga telah mendapatkan dukungan penuh dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). "Dimintakan tahun ini, bulan Juli, mudah-mudahan," ungkap Bimo saat memberikan keterangan di Kompleks Gedung DPR RI pada Rabu (17/06/2026).

Untuk merealisasikan rencana tersebut, dalam waktu dekat otoritas pajak akan memanggil para perwakilan perusahaan penyelenggara e-commerce untuk berdiskusi guna mematangkan sistem dan teknis pemungutan di lapangan. "Kalau yang di sini yang besar-besar ya Tokopedia, Lazada, Shopee, Blibli. Harusnya mereka lebih siap juga," kata Bimo.

Pada kesempatan terpisah, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti menyebutkan bahwa pemerintah tidak secara mendadak memberlakukan aturan pemungutan ini. Proses sosialisasi dan dengar pendapat publik telah berjalan intensif bersama berbagai pihak terkait sejak lama.

"Sebetulnya pada saat peraturan itu dibuat, itu kan setahun lalu. Kita sudah melakukan meaningful participation dengan berbagai asosiasi sebetulnya, dengan para pelaku e-commerce, dengan berbagai macam platform," jelas Inge.

Pemerintah menyadari bahwa kebijakan perpajakan ini akan menyentuh hajat hidup banyak orang, mengingat tingginya aktivitas masyarakat pada sektor transaksi digital. Oleh karena itu, evaluasi menyeluruh terus dilakukan menjelang tenggat waktu di bulan Juli agar implementasi berjalan lancar tanpa mengganggu ekosistem perdagangan elektronik.

Simak pokok-pokok pengaturan PMK 37/2025 pada artikel berikut ini: Pemerintah Rilis PMK 37/2025, Apa Saja Pokok Pengaturannya?

TopikBerita Pajakpajak-umkmpph-22
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org