BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Pemerintah Mulai Terapkan Pajak Rokok Elektrik

Dewa Suartama06 January 2024
Ukuran teks
0/0

Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143 Tahun 2023 (PMK 143/2023), pemerintah secara resmi memberlakukan pajak atas rokok elektrik. Pajak atas rokok elektrik akan dikenakan sebesar 10% dari cukai rokok elektrik.

Sesuai amandemen UU Cukai melalui UU HPP, rokok elektrik termasuk produk hasil tembakau yang termasuk barang kena cukai. Konsekuensinya, rokok elektrik termasuk objek pajak rokok, karena pajak rokok merupakan pungutan atas cukai rokok (piggyback taxes).

Pajak rokok termasuk salah satu jenis pajak daerah. Pemungutannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersamaan dengan pemungutan cukai rokok pada saat pemesanan pita cukai. Merujuk Pasal 5 ayat (7) PMK 143/2023, jika tidak membayar pajak rokok, DJBC berhak untuk tidak memberikan pelayanan atas pita cukai.

Pengenaan pajak rokok elektrik sejatinya upaya pemerintah untuk menjaga level playing field antara rokok konvensional dengan rokok elektrik. Pajak rokok elektrik diharapkan bisa meningkatkan aspek keadilan, mengingat produksi rokok konvensional juga melibatkan petani tembakau dan buruh pabrik, yang telah dikenakan pajak rokok sejak tahun 2014.

Mengutip siaran pers Kementerian Keuangan, penerimaan cukai rokok elektrik pada tahun 2023 hanya sebesar Rp1,75 T atau hanya sebesar 1% dari total penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) dalam setahun. Meskipun begitu, cukai serta pajak rokok sejatinya bertujuan untuk membatasi konsumsi rokok. 50% dari penerimaan pajak rokok ini diatur penggunaannya (earmarked) untuk pelayanan kesehatan masyarakat, serta penegakan hukum terkait beredarnya rokok ilegal, yang mendukung pelayanan publik yang lebih baik di daerah.

Topikpajak-daerahcukaicukai-hasil-tembakauberita_pajakpajak_rokok
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org