BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Pemerintah Rancang Bea Keluar Batu Bara, Target Berlaku April 2026

Medina Kyara Putrifidi26 March 2026
Ukuran teks
0/0

Pemerintah saat ini tengah mematangkan rancangan penerapan bea keluar untuk komoditas batu bara. Implementasi bea keluar untuk batu bara merupakan langkah yang diambil pemerintah untuk memitigasi dinamika harga energi global yang melonjak seiring meningkatnya ketegangan geopolitik di Timur Tengah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa penerapan bea keluar berkaitan erat dengan upaya pemerintah menjaga ketahanan fiskal negara. "Kita menjaga APBN agar defisit tetap di bawah 3% dan sesuai dengan arahan pada saat Sidang Kabinet Paripurna dan sudah dirapatkan dengan kementerian teknis, itu dilakukan efisiensi dari berbagai K/L," ungkapnya Kamis (19/3/2026).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa rencana bea keluar untuk batu bara saat ini telah mendapatkan persetujuan besaran angka untuk tarif dari Presiden Prabowo Subianto.

"Angka sudah diputuskan oleh presiden, tapi kan akhirnya harus didiskusikan dulu, baru kita bisa keluarkan seperti apa nanti. Yang jelas akan dikenakan bea keluar sesuai dengan arahan presiden." ujarnya Rabu (25/3/2026). Sebelumnya, sempat muncul usulan mengenai penerapan skema tarif secara berjenjang mulai dari 5%, 8%, hingga 11%, yang besarannya akan disesuaikan dengan fluktuasi harga batu bara di pasar internasional

Saat ini Purbaya menargetkan pengenaan bea keluar untuk batu bara bisa mulai berlaku pada 1 April mendatang, namun hal tersebut bergantung dengan koordinasi lintas kementerian. "Harusnya kalau besok jadi, ya 1 April. Kalau besok jadi. Belum tahu, kan masih dirapatkan dulu level tax nya seperti apa. Yang pasti kan masih angka besar,” ujarnya.

Pemerintah menyadari bahwa kebijakan ini berpotensi menuai keberatan dari para pelaku industri pertambangan, sehingga perumusannya dilakukan dengan sangat berhati-hati. Purbaya menekankan bahwa wajar bagi negara untuk mengambil langkah ini mengingat harga batu bara saat ini sedang melambung tinggi.

Sebelumnya, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 Tahun 2025 (PMK 68/2025) mengatur 6 jenis komoditas yang terhadap ekspornya dikenakan bea keluar, yaitu:

  1. kulit dan kayu;
  2. biji kakao
  3. kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya;
  4. produk hasil pengolahan mineral logam;
  5. produk mineral logam dengan kriteria tertentu; dan
  6. getah pinus.

Besaran tarif bea keluar untuk setiap komoditas tersebut diatur dalam lampiran PMK 68/2025. Bea keluar ditentukan dengan menghitung sejumlah komponen seperti harga ekspor, tarif bea keluar, jumlah satuan barang dan nilai tukar mata uang.

Topikbea_keluarekspor
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org