BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Pemerintah Rilis Aturan Terkait Tarif Efektif PPh Pasal 21

Redaksi Ortax30 December 2023
Ukuran teks
0/0

Pemerintah secara resmi telah merilis regulasi terkait tarif efektif rata-rata (TER) untuk penghitungan PPh Pasal 21. Aturan tersebut yakni Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 (PP 58/2023).

Dalam Pasal 2 PP 58/2023, tarif efektif dikelompokkan menjadi dua jenis, yaitu tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian. Tarif efektif bulan dikategorikan berdasarkan PTKP sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak pada awal tahun pajak.

TER Bulanan dibagi menjadi tiga kategori, yang terdiri atas:

  1. Kategori A, untuk PTKP dengan status TK/0, TK/1, atau K/0.
  2. Kategori B, untuk PTKP dengan status TK/2, TK/3, K/1, dan K/2.
  3. Kategori C, untuk PTKP dengan status K/3.

Secara detail, tarif efektif dapat dilihat pada Lampiran PP 58/2023. Pada lampiran tersebut, terdapat 127 tarif yang terdiri dari 44 TER Bulanan kategori A, 40 TER Bulanan kategori B, 41 TER Bulanan kategori C, dan 2 TER Harian.

Anda dapat mengunduh daftar tarif PPh Pasal 21 dan TER yang telah dirangkum oleh Tim Redaksi Ortax pada tautan berikut ini: Unduh Tabel Tarif dan TER PPh Pasal 21 Tahun 2024

Penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif digunakan untuk penghitungan tiap masa, selain masa Desember. PPh Pasal 21 dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan penghasilan bruto yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam satu masa pajak. Pada masa Desember, dilakukan penghitungan ulang untuk menentukan penghasilan kena pajak, dan berlaku tarif progresif sesuai dengan Pasal 17 UU PPh.

Penghitungan menggunakan TER berlaku untuk pemotongan PPh Pasal 21 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan. TER juga diberlakukan untuk penghitungan pajak bagi pejabat negara, PNS, anggota maupun pensiunan TNI dan POLRI. PP 58/2023 berlaku mulai 1 Januari 2024.

Lalu, bagaimana bentuk penghitungannya? Anda dapat membaca artikel berikut ini untuk mengetahui simulasi dan perbandingan penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan TER dengan skema sebelumnya: Simulasi Penghitungan dengan TER PPh Pasal 21

Topikpph-21berita_pajakter-pph-21
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org