BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Pemerintah Rilis Peraturan Pelaksana Program Pengungkapan Sukarela

Dewa Suartama28 December 2021
Ukuran teks
0/0
peraturan pelaksana program pengungkapan sukarela

Pemerintah secara resmi telah merilis peraturan pelaksana mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Pelaksanaan PPS diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak (PMK-196/2021).

PMK-196/2021 terdiri dari sembilan bab dan 29 pasal. Bab pertama mengatur mengenai ketentuan umum. Pada Bab II, dijelaskan kembali mengenai pengungkapan harta bersih yang tidak diungkapkan dalam surat pernyataan. Bab II membahas mengenai Kebijakan I PPS, yang diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan yang telah mengikuti Tax Amnesty.

Kemudian, pada Bab III PMK-196/2021 dibahas mengenai pengungkapan harta bersih yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi tahun 2020. Bagian ini membahas Kebijakan II PPS. Kebijakan II dikhususkan untuk Wajik Pajak Orang Pribadi dengan mengungkapkan harta yang diperoleh tahun 2016-2020.

Tata cara pengungkapan harta bersih diatur pada Bab IV. Pengungkapan harta dilakukan dengan cara menyampaikan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) melalui saluran online yang disediakan DJP. Pada bagian ini juga diatur mengenai syarat-syarat apa saja yang perlu dipenuhi Wajib Pajak dalam penyampaian SPPH.

Seperti yang telah tercantum pada UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Wajib Pajak peserta PPS dapat memperoleh tarif yang lebih rendah apabila harta bersih yang diungkap pada SPPH direpatriasi dan atau diinvestasikan pada sektor tertentu. Hal tersebut diatur pada Bab V PMK-196/2021. Harta yang diungkapkan, baik yang dialihkan ke Indonesia maupun harta dalam negeri, diberlakukan holding period. Harta tersebut tidak boleh dialihkan ke luar negeri paling singkat selama 5 tahun sejak diterbitkannya Surat Keterangan. Holding period 5 tahun juga berlaku untuk harta yang diinvestasikan di sektor tertentu.

Selanjutnya, Bab VI PMK-196/2021 mengatur mengenai PPh Final tambahan. PPh Final tambahan akan dikenakan bagi Wajib Pajak yang berkomitmen menginvestasikan harta bersih pada sektor tertentu atau melakukan repatriasi, namun tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. PPh Final tambahan akan dikenakan setelah Direktur Jenderal Pajak melalui surat teguran. Tarif PPh Final tambahan dapat dilihat pada artikel "Cara Menghitung PPh Final PPS"

Pada Bab VII diatur mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan setelah pengungkapan harta bersih. Bab VIII membahas ketentuan lain, di antaranya menyatakan bahwa data dan informasi yang bersumber dari SPPH tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap Wajib Pajak. Sedangkan Bab IX membahas terkait ketentuan penutup.

Topikppsprogram-pengungkapan-sukarelapmk_196
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org