BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Pemerintah Sesuaikan Batas Kuota Impor dan Bebaskan Tarif Bahan Baku Tertentu dari Jepang

Daffa Yasril Nurmansyah10 August 2026
Ukuran teks
0/0

Pemerintah Indonesia resmi memperbarui skema fasilitas tarif bea masuk atas barang impor asal Jepang sebagai bagian dari komitmen liberalisasi perdagangan dalam Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA). Pembaruan ini mencakup penambahan mekanisme Tariff Rate Quota (TRQ), perluasan cakupan User Specific Duty Free Scheme (USDFS), serta jadwal penurunan tarif secara bertahap.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2026 (PMK 60/2026) yang sekaligus mencabut aturan sebelumnya, yakni PMK 50/PMK.010/2022. Lewat PMK 60/2026, pemerintah menetapkan tarif preferensi baru atas HS Code tertentu yang diterapkan secara bertahap dalam 6 periode.
Penurunan tarif preferensi atas HS Code mulai berlaku sejak 1 Agustus hingga 31 Desember 2026, dan akan terus dievaluasi setiap tahun hingga mencapai tarif permanen pada 1 Januari 2031 sesuai kesepakatan kedua negara.
Selain penurunan tarif preferensi, pemerintah juga menyesuaikan Tariff Rate Quota (TRQ) dengan batasan kuota impor sebesar 8.500 ton per tahun. Lewat mekanisme tersebut, impor barang tertentu dari Jepang yang masih dalam batas kuota (in-quota) hanya dikenai tarif preferensi Rp450 per kilogram.
Namun, jika volume impor melampaui kuota tahunan (out-quota), barang tersebut akan dikenai tarif bea masuk umum atau Most Favoured Nation (MFN). Pengurangan kuota akan berjalan otomatis melalui Sistem Indonesia National Single Window (INSW), sehingga importir diimbau memantau sisa kuota secara berkala.
Lebih lanjut, pemerintah juga memperluas fasilitas USDFS dengan memberikan tarif bea masuk 0% bagi impor bahan baku tertentu asal Jepang guna mendukung industri dalam negeri. Namun, fasilitas tersebut dikecualikan bagi barang sisa produksi (scrap), khususnya produk besi dan baja dengan kode HS 7208 dan HS 7209. Barang sisa produksi tersebut dikenai tarif bea masuk sebesar 5,25% dengan batas maksimal 65% dari volume scrap tahun sebelumnya. Jika melebihi batas, tarif bea masuk umum akan diberlakukan.
Untuk memberikan kepastian hukum dan biaya termurah bagi pelaku usaha, PMK 60/2026 juga turut menegaskan bahwa jika tarif bea masuk umum (MFN) ternyata lebih rendah dari tarif preferensi IJEPA, maka tarif MFN yang digunakan. Sementara itu, bagi barang impor yang pemberitahuan pabeannya telah terdaftar sebelum aturan PMK 60/2026 terbit, prosesnya tetap mengikuti ketentuan kepabeanan yang lama.

TopikBerita Pajakimpor-barangfasilitas-impor
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
  • Pemkab Karimun Beri Diskon 5 Persen untuk Wajib Pajak yang Lakukan Pembayaran Pajak Daerah Digital10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org