BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Pemerintah Sesuaikan Ketentuan Pidana Pajak dalam UU 1/2026

Daffa Yasril Nurmansyah11 May 2026
Ukuran teks
0/0

Pemerintah resmi berlakukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (UU 1/2026) pada tanggal 2 Januari 2026. Penyesuaian tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut untuk menyelaraskan ketentuan pidana di luar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP), termasuk ketentuan pidana di bidang perpajakan.
Mengutip bagian penjelasan pada UU 1/2026, dalam rangka upaya penyempurnaan sistem hukum pidana yang konsisten, adaptif, dan responsif terhadap perubahan sosial, perlu dilakukan penyesuaian.
"Dalam perkembangan masyarakat saat ini menuntut penyempurnaan sistem hukum pidana yang konsisten, adaptif, dan responsif terhadap perubahan sosial, sehingga diperlukan penyesuaian terhadap norma hukum pidana yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian dan ketidakadilan baik antara Undang-Undang di luar UU KUHP dan Peraturan Daerah dengan UU KUHP maupun di dalam UU KUHP itu sendiri," bunyi kutipan pertimbangan UU 1/2026.
Berdasarkan amanat UU KUHP, penyesuaian dilakukan terhadap seluruh undang-undang di luar UU KUHP dan peraturan daerah agar selaras dengan sistem kategori pidana denda. Berikut penjelasannya.

Penyesuaian Pidana Denda Berbasis Kategori

Melalui UU 1/2026, pemerintah menyesuaikan pidana denda dengan sistem kategori. Penyesuaian pidana denda berbasis kategori ditujukan untuk mengantisipasi perubahan nilai uang akibat dinamika ekonomi. Mengacu pada Pasal 79 ayat (1) UU KUHP, kategori pidana denda terdiri dari: 

  • kategori I: Rp1.000.000;
  • kategori II: Rp10.000.000; 
  • kategori III: Rp50.000.000; 
  • kategori IV: Rp200.000.000; 
  • kategori V: Rp500.000.000;
  • kategori VI: Rp2.000.000.000; 
  • kategori VII: Rp5.000.000.000; dan 
  • kategori VIII: Rp50.000.000.000.

Perubahan kategori ditentukan dari subjek hukum yang melakukan tindak pidana. Berikut rinciannya.

Subjek Hukum

Ancaman Pidana Tunggal

Perubahan sesuai UU 1/2026

Orang perseorangan

Pidana Denda

Pidana denda paling banyak kategori II

Korporasi

Pidana Denda

Pidana denda paling banyak kategori V

Orang perseorangan, dengan tindak pidana dilakukan untuk menghasilkan keuntungan finansial

Pidana Denda

Pidana denda paling banyak kategori IV

Korporasi, dengan tindak pidana dilakukan untuk menghasilkan keuntungan finansial

Pidana Denda

Pidana denda paling banyak kategori VIII

Orang perseorangan, dengan tindak pidana dilakukan tidak menghasilkan keuntungan finansial

Pidana Denda

Pidana denda paling banyak kategori III

Korporasi, dengan tindak pidana dilakukan tidak menghasilkan keuntungan finansial

Pidana Denda

Pidana denda paling banyak kategori V

Adapun yang dimaksud dengan keuntungan finansial menurut penjelasan Pasal II ayat (2) huruf c angka 1 UU 1/2026, adalah tambahan nilai ekonomi yang diperoleh sebagai akibat dari tindak pidana.
Atas ancaman pidana tunggal berupa pidana denda, kurang dari kategori II, tetap berlaku sebagaimana tercantum dalam peraturan daerah. Apabila pidana denda lebih dari kategori II, pidana tersebut diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori III.

Penghapusan Pidana Kurungan Menjadi Pidana Denda

Berdasarkan penjelasan UU 1/2026, penyesuaian pidana dilakukan terhadap seluruh UU di luar UU KUHP dan peraturan daerah. Secara spesifik, penyesuaian pidana tersebut menghapus pidana kurungan sebagai pidana pokok, sehingga seluruh ketentuan perpajakan yang mengatur pidana kurungan harus disesuaikan. 
Penghapusan pidana kurungan menjadi pidana denda pada tingkat UU diatur dalam Pasal II UU 1/2026. Sementara itu, pada tingkat peraturan daerah, ketentuan penghapusan pidana kurungan menjadi pidana denda diatur dalam Pasal IV UU 1/2026.
Mengacu pada Pasal II ayat (1) UU 1/2026, dalam hal terdapat ancaman pidana tunggal berupa kurungan, maka pidana kurungan tersebut harus disesuaikan menjadi pidana denda. Pidana kurungan kurang dari 6 bulan diubah dengan pidana denda paling banyak kategori I, sementara pidana kurungan 6 bulan atau lebih diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori II.
Berlaku ketentuan serupa dengan pidana denda pada tingkat UU, pidana kurungan pada tingkat peraturan daerah disesuaikan menjadi pidana denda. Mengacu pada Pasal IV ayat (1) UU 1/2026, ancaman pidana tunggal berupa pidana kurungan kurang dari 6 bulan diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori I, dan pidana kurungan 6 bulan atau lebih diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori II.

Penghapusan Ketentuan Ancaman Pidana Minimum Khusus

Ancaman pidana minimum khusus seringkali dapat ditemui dalam ketentuan perpajakan seperti frasa “paling sedikit” untuk sanksi pidana denda dan “paling singkat” untuk pidana kurungan penjara.
Pasca ditetapkan dan berlakunya UU 1/2026, seluruh frasa yang mencerminkan ancaman pidana minimum khusus dihapuskan. Namun, berlaku pengecualian atas tindak pidana seperti tindak pidana berat terhadap hak asasi manusia, tindak pidana terorisme, tindak pidana korupsi, dan tindak pidana pencucian uang.

Penyesuaian Ancaman Pidana Penjara dan Pidana Denda

Ketentuan perpajakan yang memuat ancaman pidana penjara dan pidana denda secara bersamaan menggunakan kata penghubung dan, disesuaikan berdasarkan Pasal II ayat 5 huruf a sampai dengan huruf h UU 1/2026. Dengan demikian, ancaman pidana denda kini menggunakan sistem kategori dan dirumuskan secara kumulatif alternatif dengan pidana penjara menggunakan frasa dan/atau.
Ketentuan perpajakan yang memuat ancaman pidana denda dalam bentuk kelipatan dari kerugian atau keuntungan, sesuai dengan Pasal II ayat 7 UU 1/2026 dan Penjelasannya tidak mengikuti penyesuaian dengan sistem kategori pidana denda dalam Pasal II ayat 5 huruf b sampai dengan huruf h. 

TopikPajakBerita Pajakkuphukum_pidanapidana_pajakpidana_perpajakan
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org