BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Pemerintah Siapkan 14 Aturan Turunan Terkait Perubahan PPN

Dewa Suartama02 April 2022
Ukuran teks
0/0
aturan turunan ppn terbaru uu hppfreepik

Sesuai ketentuan pada UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11%. Kenaikan tersebut resmi berlaku mulai 1 April 2022. Selain perubahan tarif, pemerintah juga menyiapkan aturan turunan untuk perubahan pada kluster PPN.

Melalui Siaran Pers Kementerian Keuangan Nomor SP-39/KLI/2022, terdapat 14 aturan turunan berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan dirilis pemerintah untuk mendukung implementasi perubahan PPN. Aturan yang dimaksud yaitu a) PMK tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPN atas Pemanfaatan BKPTB dan/atau JKP dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Melalui PMSE; b) PMK tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri; c) PMK tentang PPN atas LPG Tertentu; d) PMK tentang PPN atas Penyerahan Hasil Tembakau; e) PMK tentang PPN atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu, dan f) PMK tentang PPN atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas.

Aturan turunan lain terkait PPN yang disiapkan oleh pemerintah adalah g) PMK tentang PPN atas Penyerahan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian; h) PMK tentang PPN atas Penyerahan JKP Tertentu; i) PMK tentang Kriteria dan/atau Rincian Makanan dan Minuman, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyediaan Tempat Parkir, serta Jasa Boga atau Katering, yang Tidak Dikenai PPN; j) PMK tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Transaksi Pengadaan Barang dan/atau Jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah; k) PMK tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan NPWP, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan PKP, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah; dan l) PMK tentang PPN atas Penyerahan Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi, dan Jasa Pialang Reasuransi.

Selain itu, merespons berbagai perkembangan dunia teknologi saat ini, pemerintah juga telah merancang PMK tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Pemerintah juga akan mengatur secara khusus mengenai transaksi melalui financial technology (fintech) pada PMK tentang PPh dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Dengan disiapkannya aturan tersebut, diharapkan dapat menjawab berbagai kebingungan di masyarakat terkait implementasi UU HPP kluster PPN. Pada Siaran Pers tersebut, ditegaskan bahwa pemerintah akan terus merumuskan kebijakan yang seimbang untuk menyokong pemulihan ekonomi, membantu kelompok rentan dan tidak mampu, mendukung dunia usaha terutama kelompok kecil dan menengah, dengan tetap memperhatikan kesehatan keuangan negara untuk kehidupan bernegara yang berkelanjutan.

Topikuu-hppppnberita_pajak
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org