BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Pemerintah Siapkan Aturan Cukai Rokok Elektrik

Dewa Suartama16 December 2021
Ukuran teks
0/0
cukai rokok elektrikRacool_studio / freepik

Selain kenaikan cukai rokok, Sri Mulyani mengumumkan pemerintah telah menetapkan kenaikan tarif cukai untuk rokok elektrik (Senin, 13/12/2021). Dalam paparannya, Sri Mulyani menyebutkan penerimaan cukai dari hasil pengolahan tembakau lain tumbuh 588% dari tahun 2018. Penerimaan tersebut didominasi oleh cukai dari ekstrak dan esens tembakau cair. Dengan potensi tersebut, pemerintah melihat adanya urgensi untuk melakukan pengaturan mengenai cukai atas rokok elektrik maupun produk olahan tembakau lainnya.

Payung hukum terkait hal tersebut sesungguhnya telah disiapkan pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). "Sudah ada di dalam Undang-Undang HPP, yaitu Harmonisasi Peraturan Perpajakan untuk hasil tembakau terutama rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya. Maka, dia (rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya) sekarang akan diatur, dalam hal ini dalam bentuk tarif maupun HJE-nya", kata Sri Mulyani.

Pada aturan yang akan disusun, pengenaan cukai dibagi ke dalam dua kelompok yaitu Rokok Elektrik (RE) dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL). RE dibagi menjadi tiga jenis, yaitu RE padat, RE cair sistem terbuka, dan RE cair sistem tertutup. HPTL dikelompokkan menjadi tiga jenis yaitu tembakau molasses, tembakau kunyah, dan tembakau hirup.

Sebelumnya rokok elektrik serta hasil pengolahan tembakau lainnya dikenakan tarif advalorem sebesar 57%. Di tahun 2022, pengenaan cukai untuk RE dan HPTL ditetapkan dengan tarif spesifik, dengan kenaikan minimum Harga Jual Eceran (HJE) sebesar 17,5%. Rincian tarif dan HJE-nya adalah sebagai berikut. RE padat akan dikenakan tarif Rp2.710 dengan minimum HJE Rp5.190 per gram. RE cair sistem terbuka dikenakan tarif Rp445 dengan minimum HJE Rp785 per mililiter. Jenis RE cair sistem tertutup dijual dengan harga minimum Rp35.250 per catridge, dengan tarif cukai Rp6.030 per mililiter. Jenis tembakau kunyah, molasses, dan hirup akan dikenakan cukai sebesar Rp120 deng HJE per gram sebesar Rp215.

Topikcukaitarif-cukaicukai-rokokcukai-hasil-tembakaucukai-rokok-elektrik
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org