BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Pemerintah Siapkan Berbagai Fasilitas Pajak IKN, Apa Saja yang Ditawarkan?

Dewa Suartama25 October 2022
Ukuran teks
0/0
fasilitas pajak IKN ibu kota negara nusantaraikn.go.id

Pembangunan Ibu Kota Nusantara atau IKN terus digalakkan. Bahkan, pemerintah telah menyiapkan berbagai fasilitas pajak IKN untuk menarik lebih banyak investor. Hal ini diungkapkan dalam webinar live yang diselenggarakan oleh channel Youtube kompas.com bersama dengan Kementerian Investasi/BKPM dengan tajuk ‘Menilik Ibu Kota Nusantara’ pada hari Rabu (19/10/2022).

Ragam Insentif Pajak di IKN

Kepala Badan otorita IKN, Bambang Susantono memaparkan ragam fasilitas pajak di IKN yang ditawarkan pada investor akan berbentuk tax holiday atau penghapusan pajak dan super tax deduction atau pengurangan pajak. Bambang melanjutkan, beberapa sektor usaha yang akan mendapatkan insentif tersebut di antaranya infrastruktur, fasilitas penunjang kegiatan ekonomi, dan litbang serta bidang tertentu lainnya akan memperoleh pengurangan pajak hingga 350%.

Selain itu, insentif pajak lainnya berupa tarif 0% untuk PPh penjualan tanah dan atau bangunan, BPHTB dan retribusi PBG untuk jangka waktu tertentu. Pemerintah juga berencana memberikan fasilitas kepada profesi pendukung layanan dasar serta tenaga profesional lain untuk dikecualikan dari pengenaan PPh Orang Pribadi.

Fasilitas Kemudahan Berusaha Lainnya

Selain insentif pajak, pemerintah juga memberikan beberapa fasilitas kemudahan berusaha lainnya. Berikut adalah rinciannya:

  1. Pemanfaatan ruang

Fasilitas ini meliputi perubahan zonasi tata ruang yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara menurut Rencana Induk. Selain itu, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang diterbitkan menurut rencana induk.

  1. Hak Atas Tanah (HAT)

Untuk HGU dan HGB masing-masing diberikan rentang waktu 95 tahun dan 80 tahun. Itupun masih bisa diperpanjang bila ada kesepakatan antara otorita dan pelaku usaha. Sementara itu untuk Hak Pakai maksimal disesuaikan dengan kesepakatan otoritas IKN dengan pelaku  usaha.

  1. Hunian berimbang

Di sektor hunian, fasilitas meliputi hunian berimbang yang dapat dilakukan di area IKN dan permohonan diajukan pada kepala otorita untuk kemudian ditetapkan berdasarkan prioritas pembangunan.

  1. Pelaksanaan investasi

Fasilitas dalam hal pelaksanaan investasi adalah konstruksi dapat langsung dikerjakan setelah ada alokasi lahan dari pihak otorita IKN juga tidak dikenakan batas kepemilikan saham asing dan validasi Konfirmasi Status Wajib Pajak atau KSWP.

  1. Tenaga kerja dan Warga Negara Asing

Kemudahan di bidang ini adalah masa berlaku izin TKA yang mencapai 10 tahun dan dapat diperpanjang sesuai perjanjian. Selain itu, tidak dikenakan Dana Kompensasi  Penggunaan TKA/DPTKA dalam jangka waktu tertentu. WNA juga diberikan perumahan dan area pemukiman dengan status hak pakai.

Topikinsentif_pajakfasilitas-pajakberita_pajakpajak_khusus_iknikn
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org