BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Pemerintah Siapkan Insentif Mobil dan Motor Listrik pada Semester II-2026

Daffa Yasril Nurmansyah05 August 2026
Ukuran teks
0/0

Foto: Youtube Bank Indonesia

Dalam Rapat Berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) III yang berlangsung pada Senin (03/08/2026), Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan RI menegaskan bahwa kini pemerintah tengah menyiapkan insentif bagi pembelian mobil dan sepeda motor listrik sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi semester II-2026.
Lewat paparannya, Purbaya menjelaskan bahwa paket stimulus insentif pembelian mobil dan sepeda motor listrik merupakan upaya pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional setelah laju pertumbuhan pada kuartal II-2026 mengalami perlambatan.
"Kita juga akan memberikan beberapa stimulus perekonomian dalam waktu dekat. Kalau enggak salah akan diumumkan stimulus untuk mobil dan motor listrik. Nanti Bapak Presiden yang mengumumkan," terang Purbaya dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala KSSK III Tahun 2026.
Dalam Rapat Berkala KSSK sebelumnya, Purbaya menjelaskan bahwa insentif kendaraan listrik akan di menyasar 200.000 unit kendaraan listrik, yang terdiri atas 100.000 unit sepeda motor listrik dan 100.000 unit mobil listrik. Untuk sepeda motor listrik, pemerintah menyiapkan bantuan sekitar Rp5 juta per unit. Sementara itu, bagi mobil listrik pemerintah tengah menyiapkan skema PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) dengan besaran antara 40% hingga 100%, bergantung pada jenis serta tingkat kandungan baterai kendaraan.
Ia menambahkan, insentif kendaraan listrik tidak hanya ditujukan untuk mendorong konsumsi masyarakat, tetapi juga mempercepat peralihan dari penggunaan bahan bakar minyak (BBM) ke energi listrik. Dengan demikian, pemerintah berharap ketergantungan terhadap impor BBM dapat berkurang sekaligus memperkuat ketahanan energi dan perekonomian nasional dalam menghadapi tekanan global.

TopikBerita Pajakppninsentif_pajakppn-dtppajak_kendaraan_listrik
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
  • Pemkab Karimun Beri Diskon 5 Persen untuk Wajib Pajak yang Lakukan Pembayaran Pajak Daerah Digital10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org