BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Pemerintah Siapkan Insentif PPh 21 DTP untuk Industri Padat Karya

Dewa Suartama18 December 2024
Ukuran teks
0/0
Youtube Kementerian Keuangan

Pada tahun 2025, pemerintah telah bersiap untuk meluncurkan berbagai stimulus ekonomi, salah satunya fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (PPh 21 DTP). Fasilitas ini diberikan terbatas untuk industri padat karya.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, pada saat konferensi pers (Senin, 16/12/2024). Fasilitas PPh Pasal 21 DTP akan diberikan untuk karyawan dengan gaji sampai dengan Rp10 juta. “Memperhatikan juga masyarakat kelas menengah di sektor padat karya, pemerintah memberikan insentif PPh Pasal 21 ditanggung oleh pemerintah yaitu yang gajinya sampai 10 juta”, jelasnya.

PPh Pasal 21 DTP akan diberikan untuk pekerja di sektor padat karya. Dalam paparan Airlangga, terdapat beberapa industri padat karya yang dapat memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP, yaitu industri tekstil, industri pakaian jadi, industri alas kaki, dan industri furnitur.

Pemerintah menyiapkan pagu anggaran sebesar Rp38,6 triliun. Untuk PPh Pasal 21 DTP industri padat karya, pagu yang disiapkan yakni sebesar Rp0,8 triliun.

Selain PPh Pasal 21 DTP, beberapa stimulus juga disiapkan untuk industri padat karya. Stimulus tersebut antara lain pembiayaan industri padat karya untuk revitalisasi mesin untuk produktivitas dengan subsidi bunga 5%. Serta, bantuan sebesar 50% untuk Jaminan Kecelakaan Kerja pada sektor padat karya selama 6 bulan.

(Update: Insentif PPh Pasal 21 DTP secara resmi telah berlaku. Insentif tersebut diatur dalam PMK Nomor 10 Tahun 2025. Lihat ringkasanya pada artikel berikut ini: Resmi! Insentif PPh 21 DTP Khusus Industri Padat Karya Berlaku Sampai Desember 2025)

Topikpph-21berita_pajakpph-21-dtp
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org