BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Pemerintah Siapkan Insentif PPh 21 DTP untuk Pekerja Hotel, Restoran, dan Kafe

Redaksi Ortax15 September 2025
Ukuran teks
0/0

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan program paket ekonomi tahun 2025. Salah satu kebijakan yang telah disiapkan oleh pemerintah adalah perluasan PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (PPh Pasal 21 DTP).

"PPh 21 ditanggung pemerintah yang kemarin sudah diperlakukan untuk sektor padat karya ini dilanjutkan ke sektor pariwisata, hotel, restoran, dan kafe," ungkapnya Senin (15/09/2025). Insentif ini akan diberikan untuk setiap masa pajak di sisa tahun pajak 2025.

Airlangga menyampaikan PPh Pasal 21 yang ditanggung adalah sebesar 100%. Insentif ini diperkirakan akan dimanfaatkan oleh 552.000 pekerja.

Nantinya, PPh Pasal 21 DTP di sektor pariwisata juga akan dilanjutkan di tahun 2026. Insentif akan dinikmati oleh pegawai dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan. "PPh 21 DTP untuk sektor pariwisata akan dilanjutkan tahun depan. PPh sektor horeka ini akan ditanggung pemerintah dengan estimasi anggaran Rp480 miliar," jelas Airlangga.

Untuk mengakselerasi perekonomian, terdapat 8 program dalam paket ekonomi tahun 2025. Berikut perinciannya.

  • Program magang lulusan perguruan tinggi, dengan pemberian uang saku sekitar Rp3,3 juta per bulan. Program ini ditujukan untuk lulusan perguruan tinggi fresh graduate maksimal 1 tahun.
  • PPh Pasal 21 DTP untuk sektor pariwisata.
  • Bantuan pangan berupa 10 kg beras selama 2 bulan (Oktober-November) untuk 18,3 juta keluarga penerima manfaat.
  • Bantuan iuran JKK dan JKM bagi pekerja bukan penerima upah seperti pengemudi ojek online, ojek pangkalan, supir, dan kurir. Bantuan yang diberikan berupa diskon 50% dari iuran selama 6 bulan.
  • Program Manfaat Layanan Tambahan dari perumahan BPJS Ketenagakerjaan berupa relaksasi bunga dari BI Rate +5% menjadi BI Rate +3%, dengan target 1.050 unit rumah.
  • Program padat karya tunai atau cash for work melalui Kementerian Perhubungan dan Kementerian Pekerjaan Umum dalam bentuk upah harian dengan proyek periode September-Desember 2025.
  • Percepatan aturan deregulasi yang termuat dalam Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2025.
  • Program perkotaan, untuk perbaikan kualitas pemukiman dan penyediaan platform pemasaran untuk gigs economy di beberapa kota.
TopikBerita Pajakinsentif_pajakpph-21-dtp
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org