BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Pemerintah Siapkan KEK Financial Center di Bali, Tawarkan Bebas Pajak hingga Hukum Khusus

Daffa Yasril Nurmansyah08 May 2026
Ukuran teks
0/0

Melalui Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala KSSK II Tahun 2026, Pemerintah Republik Indonesia tengah mempersiapkan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Financial Center di Bali sebagai bagian dari strategi memperdalam pasar keuangan domestik sekaligus menarik aliran investasi global secara lebih terintegrasi.
Penjelasan tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, bahwa pembentukan Financial Center di Indonesia ditujukan sebagai akselerator pendalaman pasar dan pusat inovasi layanan keuangan.
"Tidak hanya meningkatkan aliran investasi global ke Indonesia, pengembangan Financial Center juga akan dilakukan dengan fokus pada penguatan ekosistem investasi, jasa keuangan, dan pengelolaan modal internasional. Melalui pengembangan ekosistem keuangan yang lebih luas, Financial Center tersebut diharapkan dapat menyediakan ruang bagi pelaksanaan pilot project, pengujian model bisnis, serta implementasi berbagai produk dan layanan keuangan baru," jelas Friderica.
Dalam konferensi pers tersebut, Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa KEK Financial Center di Bali akan dibangun di atas kawasan seluas sekitar 100 hektare. Kawasan tersebut dirancang sebagai pusat keuangan internasional yang mampu meningkatkan daya tarik investasi sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam ekosistem keuangan global.
Untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kepercayaan investor internasional, pemerintah juga berencana menerapkan rezim hukum khusus berbasis common law di kawasan tersebut. Selain itu, pemerintah juga menyiapkan sejumlah insentif fiskal strategis, termasuk fasilitas pembebasan pajak bagi investasi asing yang masuk dan ditempatkan di dalam kawasan KEK Financial Center Bali.
“Kami tengah merancang kawasan yang konsepnya kurang lebih serupa dengan di Dubai. Kawasan tersebut nantinya akan ditetapkan sebagai KEK dengan penerapan hukum tertentu berbasis common law. Nantinya, ketika investasi asing masuk ke KEK, investasi tersebut akan dimanfaatkan untuk berinvestasi pada proyek strategis lainnya, termasuk proyek Danantara maupun proyek-proyek lain di luar KEK yang memiliki potensi pertumbuhan dan tingkat pengembalian yang menjanjikan," jelas Purbaya.
Pembentukan KEK Financial Center di Bali diharapkan mampu memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional, khususnya dalam memperluas sumber pembiayaan pembangunan yang lebih murah, kompetitif, dan berkelanjutan bagi pemerintah maupun sektor swasta. Selain itu, peningkatan aliran devisa melalui masuknya modal asing dinilai berpotensi memperkuat stabilitas nilai tukar Rupiah serta meningkatkan ketahanan sektor keuangan domestik.
Saat ini, pemerintah masih menyempurnakan desain kawasan, kerangka regulasi, serta skema implementasi KEK Financial Center Bali. Penyusunan kebijakan tersebut dilakukan melalui koordinasi intensif antara Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan BPI Danantara guna memastikan kesiapan regulasi, kelembagaan, serta daya saing kawasan di tingkat global.
Sebagai informasi, saat ini Indonesia memiliki Financial Center yang berlokasi di IKN. Financial Center sebagaimana dimaksud telah menawarkan insentif pajak secara terbatas khusus bagi wajib pajak yang melakukan investasi.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2024 (PMK 28/2024), pemerintah memberikan fasilitas tax holiday sebesar 100% dan 85% maksimal selama 25 tahun. Tax holiday sebesar 100% diberikan untuk perbankan, asuransi, dan keuangan syariah di financial center IKN. Pemerintah juga turut memberikan fasilitas pembebasan withholding tax selama 10 tahun khusus untuk investor yang merupakan subjek pajak luar negeri (SPLN). 
Sementara itu, fasilitas tax holiday sebesar 85% diberikan untuk sektor pasar modal, bursa komoditas, dana pensiun, pembiayaan, modal ventura, fintech, penjaminan, bullion, trust, SPV, financial holding company, infrastruktur pasar keuangan, pasar uang dan valas, penyelenggara jasa sistem pembayaran, serta jasa keuangan lainnya.

TopikPajakBerita Pajakinsentif_pajakkek
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org