BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Pemerintah Akan Kenakan Pajak Final untuk Transaksi Kripto? Begini Penjelasannya

Dewa Suartama06 April 2022
Ukuran teks
0/0
aturan pajak kripto

Investasi kripto kini semakin populer di masyarakat. Hingga Maret 2022, jumlah transaksi aset kripto telah mencapai Rp83,8 Triliun dengan investor sebanyak 12,4 Juta. Dengan jumlah transaksi yang semakin besar, pemerintah pun telah menyusun kebijakan mengenai pajak penghasilan (PPh) atas transaksi kripto.

Melalui acara Media Briefing yang disiarkan akun Youtube Direktorat Jenderal Pajak, Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menyampaikan bahwa kripto akan dikenakan pajak yang bersifat final. "Secara umum, modelnya nanti sama dengan transaksi saham di bursa. Ada pemotong/pemungut yang memotong, kemudian dengan tarif tertentu, yang kemudian sifatnya katakanlah final," jelas Yon Arsal.

Menurut Yon Arsal, pajak atas kripto bukan pajak baru, namun model pemotongan/pemungutannyalah yang baru. Dirinya menyebut pengenaan pajak final atas kripto dipilih agar dapat memberikan kemudahan dan kesederhanaan. "Kita coba sesederhana mungkin sehingga memudahkan dan nantinya memberi kepastian hukum bagi pemotong/pemungut atau bagi pihak-pihak yang memperoleh penghasilan dari transaksi ini," tegas Yon Arsal.

Pada prinsipnya, penghasilan dari transaksi kripto merupakan objek. Meskipun tidak diatur secara khusus, pengaturan dapat merujuk pada ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU PPh yang menyebutkan bahwa:

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun"

Namun, karena transaksi kripto memiliki karakteristik yang berbeda, pemerintah menyiapkan aturan khusus sebagai bentuk kepastian hukum.

Topikpphpph-finalaset-kriptopajak-kripto
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org