BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Pemerintah Siapkan Perppu Darurat Terkait Insentif Pajak UMKM

Daffa Yasril Nurmansyah17 March 2026
Ukuran teks
0/0

Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai langkah antisipatif untuk menghadapi tekanan ekonomi akibat dinamika global. Salah satu sasaran utama dari kebijakan dalam rancangan peraturan tersebut adalah pemberian insentif perpajakan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Usulan Perppu ini disampaikan secara langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam Sidang Kabinet Paripurna pada hari Jumat (13/03/2026).
Dalam draf Perppu yang tengah disusun tersebut, pemerintah mengadaptasi kerangka kebijakan yang serupa dengan yang pernah diterapkan pada saat krisis pandemi COVID-19, namun disesuaikan dengan kondisi saat ini. Salah satu poin krusial yang diatur di dalamnya adalah pemberian pelonggaran berupa penundaan kewajiban pembayaran pajak bagi UMKM. Langkah ini diambil mengingat UMKM tergolong sebagai kelompok usaha yang rentan terhadap risiko lonjakan biaya operasional akibat kenaikan harga energi.
Mengenai substansi insentif perpajakan di dalam Perppu tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan penegasan secara langsung. "Ada insentif darurat PPh dan PPN di sektor terdampak ini tanpa mengubah undang-undang pajak," kata Airlangga. Ia menyebutkan bentuk insentif darurat tersebut adalah "penundaan pajak bagi UMKM dan industri padat energi".
Sebagai informasi, saat ini DJP tengah mengupayakan revisi terkait PP 55/2022 akan segera diberlakukan dalam waktu dekat. Namun, karena proses penandatanganannya sempat terlambat, terdapat beberapa prosedur administrasi yang perlu diulang kembali. Pengulangan tersebut hanya bersifat administratif, mulai dari proses penandatanganan kembali oleh Dirjen Pajak, kemudian Menteri Keuangan, hingga selanjutnya dikirim kembali ke Istana untuk ditandatangani.
Dalam draf revisi PP 55/2022, ketentuan PPh Final UMKM akan ditetapkan secara permanen khusus bagi wajib pajak orang pribadi dan PT Perorangan yang memiliki batas omzet maksimal Rp4,8 miliar. Dalam aturan yang sama, wajib pajak badan berbentuk CV, firma, PT, dan BUMDes dipastikan tidak lagi diperbolehkan menggunakan skema PPh Final UMKM. Sementara itu, bagi wajib pajak badan berbentuk koperasi masih diberikan kelonggaran untuk memanfaatkan PPh Final selama 4 tahun pajak sejak terdaftar.

TopikBerita Pajakumkmpajak-umkmpph-final-umkm
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org