BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Empat Peraturan Pemerintah Disiapkan untuk Pelaksanaan UU HPP

Dewa Suartama23 April 2022
Ukuran teks
0/0
Aturan Pelaksana UU HPPfabrikasimf / freepik

Seperti yang telah diketahui, pemerintah telah memberlakukan berbagai ketentuan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Namun, beberapa ketentuan belum dapat dilaksanakan karena masih menunggu peraturan pelaksana. Melalui Konferensi Pers APBN Kita yang digelar Rabu (20/04/2022), Dirjen Pajak Suryo Utomo menyatakan pemerintah telah menyiapkan empat peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana UU HPP.

"Masih ada 4 PP yang dalam proses penyelesaian. Alhamdullilah, dua sudah dalam posisi harmonisasi dapat terselesaikan kemarin tinggal finalisasi, dan dua sedang dalam proses. Dua yang sudah selesai harmonisasi adalah PP terkait dengan Pajak Penghasilan dan KUP, sedangkan yang dalam harmonisasi untuk saat ini adalah PP terkait PPN", ungkap Suryo.

Selain PP, pemerintah juga telah menyiapkan beberapa peraturan menteri keuangan (PMK). Terkait dengan PPh, pemerintah sedang menyusun 9 PMK yang disiapkan secara paralel dengan penyusunan PP. Untuk PPN, sebelumnya pemerintah telah merilis 14 PMK. Suryo menjelaskan masih terdapat 12 PMK lain terkait dengan PPN. "Masih ada 12 lagi. Ini segera akan juga kita terbitkan. Ada yang terkait dengan PP, ada yang beberapa penegasan," imbuh Suryo.

Disisi lain, pemerintah juga menyiapkan 9 PMK terkait KUP. PMK yang disiapkan merupakan bentuk artikulasi atas ketentuan yang ada dalam PP. Beberapa ketentuan yang diatur di antaranya adalah implementasi mengenai NIK sebagai NPWP, tata cara pembayaran penagihan, dan kuasa wajib pajak. Suryo menyebutkan "Ada beberapa mengenai pelaksanaan dari Undang-Undang Perpajakan secara menyeluruh yang kita coba reregulate lagi".

Suryo menambahkan, selain sebagai aturan pelaksana UU HPP, penyusunan PMK dan PP juga ditujukan dalam rangka persiapan implementasi Core Tax System. Sistem tersebut akan mulai diterapkan di tahun 2023.

Topikkuppphuu-hppppn
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org