BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Pemerintah Siapkan Relaksasi SPT PPh OP, Mundur ke April 2026

Medina Kyara Putrifidi25 March 2026
Ukuran teks
0/0

Kabar baik untuk wajib pajak orang pribadi, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah merencanakan perpanjangan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh OP untuk tahun pajak 2025. "Ada perpanjangan untuk pelaporan SPT OP satu bulan, cukup kan? Karena, kan, ada kemungkinan juga Coretax-nya muter-muter tuh. Sebagian orang mengalami hal itu. Yaudah, kita perpanjangan kalau perlu, ujarnya Rabu (25/3/2026).

Jika batas jatuh tempo pelaporan semulanya adalah 31 Maret 2026, dengan adanya rencana perpanjangan, SPT Tahunan PPh OP bisa dilaporkan sampai 30 April 2026. Pemerintah nantinya akan menghapuskan sanksi administrasi berupa denda keterlambatan senilai Rp100.000 yang biasanya dikenakan kepada wajib pajak orang pribadi yang melapor lewat dari tanggal 31 Maret.

Purbaya menjelaskan bahwa saat ini perpanjangan penyampaian SPT Tahunan PPh OP sedang dalam proses untuk dimuat pada aturan resmi pemerintah. "Fix perpanjangan hingga akhir April 2026. Nanti dibuat regulasi tertulis. Biar Pak Sekjen yang bikin," ungkapnya.

Langkah perpanjangan jatuh tempo diambil oleh pemerintah bukan tanpa alasan, melainkan karena memperhatikan beberapa kondisi yang terjadi di lapangan. Terdapat dua faktor utama yang mendorong perpanjangan ini, yaitu masa pelaporan yang sempat terpotong oleh periode libur hari raya Idul Fitri, serta munculnya kendala teknis pada implementasi sistem administrasi perpajakan yang baru, yakni Coretax. Gangguan pada sistem tersebut dinilai cukup menghambat kelancaran wajib pajak saat mencoba mengakses dan melaporkan SPT Tahunan PPh OP mereka.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pelaporan SPT saat ini masih menyisakan selisih sekitar 6 juta dari target total 15 juta SPT yang diharapkan. Hingga 24 Maret 2026, sistem DJP telah mencatat pelaporan sekitar 8,87 juta SPT. Jumlah tersebut mayoritas disumbang oleh wajib pajak orang pribadi berstatus karyawan yang mencapai lebih dari 7,8 juta SPT.

TopikBerita Pajakspt-tahunan-pph-op
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org