BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Pemerintah Siapkan Windfall Tax untuk Nikel dan Bea Keluar Batu Bara

Medina Kyara Putrifidi06 May 2026
Ukuran teks
0/0

Pemerintah berencana mengenakan windfall tax atas keuntungan dari sektor pertambangan nikel, serta menerapkan aturan bea keluar untuk komoditas nikel dan batu bara. Rencana kebijakan baru ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kementerian Keuangan, Senin, 4 Mei 2026.

Langkah ini diambil sebagai salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor pertambangan. Tambahan dana dari pajak tersebut diharapkan dapat membantu beban kenaikan subsidi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang selama ini terus membengkak.

Meskipun demikian, ketentuan lebih lanjut terkait besaran tarif yang akan dikenakan masih dalam tahap pembahasan intensif antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Terkait rencana tersebut, Purbaya mengonfirmasi bahwa pembahasannya masih terus berjalan. "Oh iya, nanti ada (windfall tax). Tapi itu masih didiskusikan dengan Menteri ESDM. Saya terima aja pokoknya duitnya," ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa tambahan penerimaan ini dipastikan akan memadai untuk mengatasi beban negara terkait APBN.

Selain mengenakan windfall tax, pemerintah juga akan memberikan dorongan bagi industri baterai di dalam negeri. Hal ini karena nikel merupakan salah satu bahan baku utama pembuatan baterai. Purbaya menegaskan komitmen pemerintah untuk menyiapkan insentif bagi produk-produk yang menggunakan bahan baku dari dalam negeri agar produk turunan nikel tersebut laku dan dapat lebih bersaing di pasar.

Kebijakan bea keluar untuk nikel dan batu bara juga dirancang demi menertibkan pengawasan kegiatan ekspor. Selama ini, ketiadaan bea keluar membuat pihak Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa barang sebelum dikirim ke luar negeri. Kelemahan ini dinilai memicu maraknya praktik ekspor ilegal dan manipulasi nilai tagihan antar perusahaan yang sangat merugikan negara.

Dengan diberlakukannya bea keluar, proses pemeriksaan dapat dilakukan secara ketat sebelum barang diberangkatkan ke luar negeri. "Saya minta itu ada bea keluar sehingga kalau ada bea keluar, Bea Cukai bisa periksa barangnya sebelum berangkat. Sehingga saya bisa kendalikan kebocoran dari under-invoicing atau penyelundupan," ungkap Purbaya.

TopikBerita Pajakwindfall-tax
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org