BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Pemerintah Tambah Komoditas Pertanian yang Dikenakan Kebijakan Impor

Redaksi Ortax24 September 2025
Ukuran teks
0/0

Lewat Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2025 (Permendag 31/2025), pemerintah melakukan penyesuaian atas jenis komoditas yang diberlakukan kebijakan impor.

Komoditas yang dimaksud adalah ubi kayu serta produk turunannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) 31/2025. Dengan perubahan ini, komoditas pertanian dan peternakan yang diberlakukan kebijakan impor yaitu hewan dan produk hewan, beras, gula, jagung, bawang putih, produk hortikultura, dan ubi kayu dan produk turunannya.

Pada lampiran I bagian VII, terdapat 3 kelompok kode HS terkait ubi kayu dan produk turunannya. Pertama, pos 07.14 dengan uraian barang berupa ubi kayu, arrowroot, salep, Jerusalem artichokes, ubi jalar serta akar-akaran dan bonggol-bonggolan semacam itu yang mengandung banyak pati atau inulin, segar, dingin, beku atau dikeringkan, dalam bentuk irisan maupun tidak atau dalam bentuk pelet; empulur sagu. Kedua, pos 11.06 dengan uraian barang berupa tepung, tepung kasar dan bubuk dari sayuran polongan dikeringkan dari pos 07.13, dari sagu atau dari akar atau bonggol dari pos 07.14 atau dari produk Bab 8. Ketiga, kode 11.08 dengan uraian barang berupa pati dan inulin.

Permendag 31/2025 diundangkan 22 September 2025 dan berlaku setelah 14 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Dalam masa peralihan, ketentuan ini tidak berlaku terhadap impor ubi kayu dan produk turunannya yang dikapalkan sebelum berlakunya Permendag ini yang dibuktikan dengan tanggal Bill of Lading (B/L) atau Air Waybill (AWB), dan tiba di pelabuhan tujuan paling lambat tanggal 31 Oktober 2025 yang dibuktikan dengan dokumen pabean berupa manifest (BC.1.1).

Permendag 31/2025 merupakan perubahan pertama atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2025 (Permendag 18/2025). Permendag ini terbit serangkaian dengan deregulasi kebijakan impor atas komoditas-komoditas tertentu yang seluruhnya diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024.

TopikBerita Pajakimpor-barang
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org