BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat Domestik Selama Libur Lebaran 2026

Daffa Yasril Nurmansyah09 February 2026
Ukuran teks
0/0

Pemerintah resmi terbitkan insentif pajak untuk mendukung mobilitas masyarakat pada periode libur Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4 Tahun 2026 (PMK 4/2026), pemerintah menetapkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi akan ditanggung pemerintah (DTP) sepenuhnya sebesar 100% dari PPN yang terutang untuk Tahun Anggaran 2026.
Insentif PPN DTP diberikan untuk periode pembelian tiket penerbangan dalam negeri yang dilakukan sejak 10 Februari 2026 sampai dengan 29 Maret 2026. Insentif PPN DTP hanya diberikan untuk periode penerbangan kelas ekonomi dalam negeri pada 14 Maret 2026 sampai dengan 29 Maret 2026.
PPN DTP sebagaimana dimaksud yakni mencakup PPN yang terutang atas tarif dasar (base fare) dan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge). Namun, jika penumpang membeli layanan tambahan di luar komponen utama tersebut, PPN atas layanan tambahan tetap harus dibayar oleh penumpang.
Sebagai contoh dalam lampiran PMK 4/2026, jika penumpang membeli tiket yang mencakup biaya bagasi tambahan (extra baggage) atau pemilihan kursi (seat selection), maka PPN atas bagasi dan pemilihan kursi tersebut tidak ditanggung pemerintah dan tetap dipungut kepada penerima jasa.

TopikBerita Pajakppn-dtp
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org