BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Pemerintah Targetkan Penerimaan Pajak Rp2.591,4 Triliun dalam RAPBN 2027

Medina Kyara Putrifidi19 August 2026
Ukuran teks
0/0

Foto: Youtube Kementerian Keuangan RI

Pemerintah mengusulkan target pendapatan negara dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 sebesar Rp3.426 triliun, setara dengan 12,01% hingga 12,4% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Target tersebut didominasi penerimaan perpajakan yang diproyeksikan mencapai Rp2.908 triliun. Dari jumlah tersebut, penerimaan pajak ditargetkan sebesar Rp2.591,4 triliun atau setara dengan rasio pajak sebesar 9,3% terhadap PDB.

Berdasarkan jenis pajak, berikut rincian target penerimaan pada RAPBN 2027:

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ditargetkan sebesar Rp1.126,1 triliun, lebih tinggi 13,4% dibandingkan dengan proyeksi tahun berjalan.
  • Pajak Penghasilan (PPh) ditargetkan sebesar Rp1.277,7 triliun atau lebih tinggi 9,9% dari proyeksi tahun berjalan. Target tersebut terdiri atas PPh Nonmigas sebesar Rp1.214,6 triliun dan PPh Migas sebesar Rp63,1 triliun.
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ditargetkan mencapai Rp28,6 triliun atau naik sebesar 3,5%, dari proyeksi tahun berjalan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa proyeksi penerimaan tersebut turut mempertimbangkan perkembangan realisasi pengumpulan pajak pada tahun berjalan. "Sampai data terakhir hari ini, pertumbuhan pengumpulan pajak kita sudah mencapai 30% pada Agustus. Jadi jauh lebih baik dibanding tahun lalu, dan ke depan saya pikir kita akan tetap bisa memperbaiki tax ratio secara signifikan," ujarnya pada Jumat (14/8/2026). Ia menambahkan bahwa pemerintah masih memiliki ruang untuk meningkatkan tax ratio melalui perbaikan tata kelola dan mekanisme pemungutan pajak.

Untuk mendukung pencapaian target tersebut, pemerintah akan mengandalkan percepatan digitalisasi administrasi perpajakan melalui Coretax. Sistem tersebut digunakan untuk mengintegrasikan data wajib pajak lintas lembaga sekaligus mendukung pengawasan berbasis risiko. Melalui pemanfaatan data yang terintegrasi, pemerintah menargetkan proses penggalian potensi penerimaan dapat dilakukan secara lebih efektif dengan tetap mempertimbangkan kepatuhan wajib pajak.

TopikBerita Pajakpenerimaan_pajakapbn
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
  • Pemkab Karimun Beri Diskon 5 Persen untuk Wajib Pajak yang Lakukan Pembayaran Pajak Daerah Digital10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org