BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Pemerintah Tegaskan Tembakau Molasses Hingga Tembakau Kunyah Bukan Objek Pajak Rokok

Daffa Yasril Nurmansyah18 May 2026
Ukuran teks
0/0

Pemerintah mengatur pengecualian pengenaan Pajak Rokok atas hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) melalui Peraturan Menteri Keuangan 26 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok (PMK 26/2026).
Berdasarkan Pasal 2 ayat (4) PMK 26/2026, tembakau iris dan HPTL meliputi tembakau molasses, tembakau hirup, dan tembakau kunyah, tidak termasuk jenis rokok yang dikenai dasar pengenaan Pajak Rokok. Sementara itu, jenis rokok yang dikenai Pajak Rokok yaitu sigaret, cerutu, rokok daun, dan bentuk rokok lainnya yang dikenai cukai rokok, termasuk rokok elektrik.
Dalam ketentuan sebelumnya, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143 Tahun 2023 (PMK 143/2023), klausul mengenai objek Pajak Rokok, hanya mencakup sigaret, cerutu, rokok daun, dan bentuk rokok lainnya termasuk rokok elektrik, tanpa mengatur secara rinci pengecualian atas produk tembakau maupun hasil pengolahan tembakau tertentu lainnya.
Saat ini, ketentuan Pajak Rokok diatur dalam UU HKPD. Pasal 1 angka 54 UU HKPD, menerangkan bahwa Pajak Rokok adalah pungutan atas Cukai Rokok yang dipungut oleh pemerintah dan diserahkan kepada pemerintah daerah provinsi.
Mengacu pada Pasal 36 UU HKPD, tarif Pajak Rokok ditetapkan sebesar 10% dari besarnya Cukai Rokok. Sementara itu, dasar pengenaan Pajak Rokok adalah cukai yang ditetapkan oleh pemerintah terhadap rokok.
Dalam pelaksanaan pemungutan, penerimaan Pajak Rokok akan dialokasikan untuk penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai oleh pemerintah pusat serta bagian pemerintah daerah. Pasal 4 ayat (1) PMK 26/2026, menyebutkan bahwa pemerintah daerah wajib mengalokasikan paling sedikit sebesar 50% dari penerimaan Pajak Rokok untuk kegiatan tertentu. Alokasi kegiatan tertentu yang dimaksud yakni 37,5% untuk kontribusi dukungan program jaminan kesehatan, minimal 7,5% untuk pelayanan kesehatan lainnya, dan maksimal 5% untuk penegakan hukum daerah.
Sebagai informasi, PMK 26/2026 telah berlaku efektif sejak 12 Mei 2026 dan mencabut sekaligus menggantikan peraturan terdahulu, yaitu PMK 143/2023.

TopikPajakBerita Pajakpajak-daerahcukai-rokokpajak_rokokhasil_tembakau
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org