BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Pemerintah Terima Lebih Dari Rp1 Triliun Investasi SUN Khusus PPS

Dewa Suartama02 July 2022
Ukuran teks
0/0
Investasi SUN PPSFreepik

Dalam mendukung jalannya Program Pengungkapan Sukarela (PPS), pemerintah telah menerbitkan Surat Utang Negara (SUN) untuk menampung dana investasi para peserta PPS. Dari data Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko (DJPPR) yang diambil 1 Juli 2022, investasi SUN khusus PPS telah melebihi Rp1 Triliun.

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan dua jenis SUN. Pertama, SUN dengan nomor seri FR0094 untuk mata uang Rupiah. Kedua, SUN dengan nomor seri USDFR0003 untuk mata uang Dolar Amerika Serikat. DJPPR mencatat, investasi SUN FR00094 mencapai Rp1.057.429.000.000. Di sisi lain, SUN USDFR0003 telah mencapai USD11,844,000.

SUN Seri FR0094 ditawarkan dengan range yield 5,37% sampai dengan 5,62%, dengan tenor 6 tahun, dan akan jatuh tempo pada tanggal 15 Januari 2028. Seri kedua yang ditawarkan adalah USDFR0003. Seri tersebut ditawarkan dengan mata uang USD dengan tenor 10 tahun dan jatuh tempo pada tanggal 15 Januari 2032. Range yield yang diperoleh dari SUN Seri USDFR0003 yakni 2,80% sampai dengan 3,15%.

Sebagai catatan, peserta PPS wajib melakukan investasi paling lambat pada 30 September 2023. Pembelian SUN akan ditawarkan setiap bulan secara periodik mulai Januari 2022 sampai dengan November 2022, dan Januari 2023 sampai dengan September 2023. Transaksi dilakukan melalui mekanisme private placement melalui dealer-dealer yang telah ditentukan. Jadwal transaksi dapat dilihat pada laman berikut ini.

Selain itu, peserta PPS juga wajib mengikuti ketentuan holding period untuk investasi. Harta bersih yang diungkap wajib diinvestasikan paling singkat lima tahun. Perpindahan bentuk investasi dapat dilakukan setelah dua tahun investasi.

Topikppsinvestasi-ppssurat_utang_negarasurat_berharga_negara
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org