BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Pemerintah Tetapkan Pusat Finansial Indonesia Dibangun di Bali, Terpisah dari KEK

Daffa Yasril Nurmansyah14 July 2026
Ukuran teks
0/0

Pemerintah memastikan bahwa Pusat Finansial Internasional Indonesia tidak dibangun dalam Kawasan Ekonomi Khusus yang telah ada. Sebagai dasar hukumnya, pemerintah tengah menyiapkan peraturan pemerintah yang akan menetapkan kawasan pusat finansial secara paralel dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Finansial bersama DPR.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan membangun kawasan PFII secara terpisah dengan insentif dan kerangka hukum yang dirancang setara dengan pusat finansial . Menurutnya, lokasi kawasan tersebut akan berada di Bali.
"Secara paralel kita siapkan PP, untuk wilayahnya yang akan kita bangun yaitu di Bali," ujar Airlangga.
Menurut Airlangga, Bali dipilih karena memiliki keunggulan yang tidak hanya dari sisi infrastruktur dan regulasi, tetapi juga kualitas hidup yang menjadi daya tarik bagi investor mancanegara. Dalam pembahasan RUU Pusat Finansial bersama akademisi dan para ahli, sempat muncul usulan lokasi lain seperti Batam dan Jakarta. Namun, pemerintah menilai karakteristik Bali lebih sesuai untuk mendukung pengembangan pusat finansial.
Dalam keterangannya, Airlangga juga menyebutkan bahwa pembangunan pusat finansial di Bali merupakan upaya pemerintah untuk menarik investasi asing agar dikelola di Indonesia sebelum diinvestasikan ke berbagai negara, termasuk ke dalam negeri.
Sebagai perbandingan, Airlangga menyebut Singapura saat ini mengelola aset sekitar US$5 triliun, sedangkan Dubai mengelola sekitar US$800 miliar. Indonesia dinilai memiliki peluang untuk mengembangkan pusat finansial internasional dengan menawarkan kepastian hukum dan insentif yang kompetitif. Pemerintah berharap Indonesia dapat membangun pusat pengelolaan investasi yang mampu bersaing dengan negara lain di kawasan.

TopikPajakBerita Pajakinsentif_pajakkek
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org