BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Pemerintah Tunggu Pertumbuhan Ekonomi 6 Persen Sebelum Terapkan Pajak Baru

Medina Kyara Putrifidi20 August 2026
Ukuran teks
0/0

Pemerintah membuka kemungkinan penerapan instrumen perpajakan baru pada 2027. Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam Konferensi Pers Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2027 (RAPBN 2027) pada Jumat (14/8/2026). Namun, Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tidak akan terburu-buru dalam mengambil keputusan. Penerapan pajak baru akan dipertimbangkan apabila pertumbuhan ekonomi nasional mampu bertahan pada level 6%.

"Nanti kita lihat gimana kondisi daya beli masyarakat sebetulnya. Let's say kalau akhir triwulan ini, akhir tahun ini bisa 6%. Triwulan pertama bisa 6% lagi, lebih. Mungkin kita akan kenakan pajak-pajak yang baru," ujarnya.

Wacana penerapan pajak baru tersebut sejalan dengan target penerimaan pajak yang lebih tinggi dalam RAPBN 2027. Pemerintah menetapkan target penerimaan pajak murni sebesar Rp2.591,4 triliun pada tahun depan, lebih tinggi 12,1% dibandingkan dengan proyeksi akhir 2026 sebesar Rp2.310,8 triliun.

Secara makroekonomi, pendapatan negara dalam RAPBN 2027 ditargetkan mencapai Rp3.426 triliun, atau tumbuh 6,8% dibandingkan dengan perkiraan realisasi 2026 sebesar Rp3.208,1 triliun. Meski target penerimaan tersebut meningkat, pemerintah menegaskan bahwa penerapan pajak baru bukan menjadi satu-satunya strategi untuk mencapainya. Pemerintah juga akan berfokus pada peningkatan kepatuhan wajib pajak dan perluasan basis perpajakan yang masih memiliki potensi penerimaan.

Selain mengkaji opsi penerapan pajak baru, pemerintah juga menyiapkan penataan regulasi di sektor cukai. Salah satu rencana yang dibahas adalah penerapan layer baru pada cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun ini. Kebijakan tersebut dijadwalkan dibahas bersama DPR setelah pertengahan Agustus. Purbaya menjelaskan bahwa penambahan kategori tarif cukai tersebut diarahkan untuk menekan peredaran rokok ilegal sekaligus mendorong produsen untuk beralih ke jalur produksi dan distribusi yang legal.

TopikBerita Pajakpenerimaan_pajakapbn
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
  • Pemkab Karimun Beri Diskon 5 Persen untuk Wajib Pajak yang Lakukan Pembayaran Pajak Daerah Digital10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org