Pemerintah Tunjuk 10 Perusahaan Global Sebagai Pemungut PPN Produk Digital Luar Negeri
Redaksi Ortax
Ukuran teks
0/0
Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020 terkait dengan insentif pajak untuk wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19, salah satunya perpanjangan insentif PPh Pasal 21 DTP sampai dengan masa Desember 2020. Petunjuk pelaksanaan itu tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-43/PJ/2020. Selain itu tata cara perekaman SSP PPh 21 DTP ke dalam eSPT juga mengalami perubahan. Untuk selengkapnya, simak infografis berikut!
Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami