BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Pemerintah Turunkan Batas Restitusi PPN Dipercepat Menjadi Rp1 Miliar Lewat PMK 28/2026

Daffa Yasril Nurmansyah04 May 2026
Ukuran teks
0/0

Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026 (PMK 28/2026), pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipercepat bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memenuhi persyaratan tertentu dari sebelumnya sebesar Rp5 miliar menjadi Rp1 miliar untuk setiap masa pajak.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d PMK 28/2026. Selain menyampaikan SPT Masa PPN lebih bayar (LB) dengan jumlah paling banyak Rp1 miliar, terdapat penambahan syarat baru. Syarat tersebut yakni PKP melakukan penyerahan di atas Rp0 sampai dengan Rp4,2 miliar dalam satu masa pajak.
Sementara itu, bagi PKP yang belum melakukan penyerahan maupun ekspor Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2a) UU PPN, tidak termasuk dalam kategori PKP yang memenuhi persyaratan tertentu. Hal ini berlaku meskipun PKP tersebut melaporkan SPT Masa PPN lebih bayar dengan nilai penyerahan di bawah ambang batas yang ditetapkan.
Bagi PKP yang memenuhi kriteria dapat mengajukan restitusi dipercepat dengan mengisi kolom pengembalian pendahuluan dalam SPT Masa PPN. Permohonan tersebut akan ditindaklanjuti oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui mekanisme penelitian administratif, mencakup verifikasi kebenaran pengisian dan penghitungan pajak, penelitian atas Pajak Masukan (PM) yang dikreditkan atau dibayar sendiri, serta pengujian bahwa terdapat kegiatan penyerahan atau ekspor BKP/JKP/BKP tidak berwujud untuk permohonan selain masa pajak akhir tahun buku.
Apabila hasil penelitian menunjukkan adanya kelebihan pembayaran pajak, sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (2) PMK 28/2026, DJP akan menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) paling lama 1 bulan sejak permohonan diterima.
Dalam hal terdapat selisih antara nilai lebih bayar dalam permohonan dan yang ditetapkan dalam SKPPKP, PKP diberikan kesempatan untuk mengajukan kembali restitusi dipercepat atas sisa yang belum dikembalikan. Namun, pengajuan ulang tersebut hanya dapat dilakukan dengan memenuhi dua syarat kumulatif, yaitu:

  1. DJP belum melakukan pemeriksaan atas masa atau tahun pajak terkait maupun pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka; dan
  2. permohonan diajukan paling lambat 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan.

Sebagai informasi, PMK 28/2026 telah diundangkan pada 30 April 2026 dan mulai berlaku efektif pada 1 Mei 2026. Adapun batas maksimal restitusi LB sebesar Rp5 miliar pada awalnya merupakan bagian dari kebijakan stimulus pemulihan ekonomi nasional yang diterapkan selama masa pandemi Covid-19. Kebijakan tersebut kemudian ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan 209/PMK.03/2021.

TopikPajakBerita Pajakpkpskppkprestitusi-pajak
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org