BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Pemerintah Usulkan Pembebasan PPnBM atas Hunian Mewah di Kawasan Pusat Finansial

Daffa Yasril Nurmansyah10 July 2026
Ukuran teks
0/0

Foto: Youtube TVR Parlemen

Melalui Rapat Dengar Pendapat Umum Panitia Kerja atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial (Senin, 06/07/2026), pemerintah mengusulkan pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk meningkatkan daya tarik investasi dan mendukung pengembangan kawasan pusat finansial di Indonesia.
Berdasarkan Pasal 41 RUU Pusat Finansial, transaksi tertentu di kawasan pusat finansial akan memperoleh fasilitas pengecualian dari pengenaan PPnBM. Salah satu fasilitas yang diusulkan ialah pembebasan PPnBM atas penyerahan kelompok hunian mewah di kawasan pusat finansial.
Mengacu pada Pasal 43 ayat (1) RUU Pusat Finansial, fasilitas tersebut diberikan kepada orang pribadi, badan usaha, serta kementerian dan lembaga yang menjalankan kegiatan, bertugas, atau memiliki kedudukan hukum di kawasan pusat finansial.
Meski demikian, RUU Pusat Finansial belum mengatur secara rinci kriteria maupun batasan hunian mewah yang dapat memperoleh fasilitas tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai pemberian kemudahan PPnBM akan ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah. "Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian kemudahan PPnBM sebagaimana dimaksud diatur dalam Peraturan Pemerintah," bunyi Pasal 43 ayat (2) RUU Pusat Finansial.
Pasal 8 UU PPN mengatur PPnBM dalam beberapa kelompok tarif, dengan tarif paling rendah 10% dan paling tinggi 200%. Secara spesifik, hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya, dikenai PPnBM sebesar 20%. Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2020 (PP 61/2020).
Sebagai informasi, insentif PPnBM atas penyerahan kelompok hunian mewah di kawasan pusat finansial merupakan satu dari beberapa fasilitas fiskal yang diusulkan dalam RUU Pusat Finansial. Keseluruhan insentif tersebut diharapkan dapat mempercepat pembangunan kawasan pusat finansial sekaligus meningkatkan daya saing Indonesia sebagai Pusat Finansial Internasional.

TopikPajakBerita Pajakinsentif_pajakppnbminsentif-ppnbm
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org