BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Pemesanan Pita Cukai Kini Menggunakan SAC-S, Begini Penerapannya

Daffa Yasril Nurmansyah15 October 2025
Ukuran teks
0/0

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali memperbarui ketentuan terkait tata cara pelunasan cukai. Melalui Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 10/BC/2025 (PER 10/2025), DJBC secara resmi melakukan revisi ketiga atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-24/BC/2018 tentang Tata Cara Pelunasan Cukai (PER 24/2018). Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu 29 Agustus 2025.
Berdasarkan Pasal I PER 10/2025, dijelaskan bahwa terdapat penambahan satu pasal yang disisipkan antara Pasal 15 dan Pasal 16 PER 24/2018 s.t.d.t.d Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 9/BC/2024 (PER 9/2024) yakni Pasal 15A. Adapun penambahan Pasal 15A ini menegaskan terkait ketentuan pembatasan terhadap pengajuan penyediaan dan pemesanan pita cukai (P3C) oleh pengusaha pabrik berdasarkan manajemen risiko dalam Sistem Aplikasi Cukai Sentralisasi (SAC-S).
Mengacu pada sosialisasi yang dipaparkan oleh DJBC, SAC-S adalah aplikasi yang diluncurkan oleh DJBC bagi pengguna jasa di bidang cukai yang ditujukan untuk memudahkan transaksi pemesanan pita cukai (P3C), penyediaan pita cukai (CK-1/1A), sistem pelaporan hasil produksi cukai (CK-4) dan pelindung dokumen pengangkutan cukai (CK-5/CK-6) secara online sehingga mengurangi tatap muka antara petugas bea dan cukai dengan pengusaha pabrik atau kuasanya.
Dalam Pasal 15A ayat (2) PER 10/2025, juga dirincikan beberapa indikator terkait pembatasan P3C berdasarkan manajemen risiko dalam SAC-S yang ditentukan oleh namun tidak terbatas pada:

  1. profil risiko perusahaan;
  2. kapasitas produksi;
  3. riwayat pelanggaran penyalahgunaan pita cukai; dan/atau
  4. hasil analisis dan/atau pemeriksaan terhadap pengusaha pabrik.

Sebagai informasi, pada saat PER 10/2025 ini berlaku, penerapan SAC-S untuk P3C oleh pengusaha pabrik dilakukan secara bertahap yakni:

  • selama SAC-S belum berlaku secara penuh (mandatory), maka ketentuan pembatasan P3C masih mengikuti PER 24/2018 s.t.d.t.d PER 9/2024; dan
  • jika SAC-S sudah diberlakukan secara penuh, maka pembatasan P3C akan mengacu langsung pada PER 10/2025.
Topikcukai
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org