BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Peminjaman Dokumen dalam Pemeriksaan Tujuan Lain

Alifatu Mazidah12 August 2022
Ukuran teks
0/0
pajakenvatoelements

Prosedur pemeriksaan pajak untuk menguji kepatuhan kewajiban perpajakan maupun untuk tujuan lain tidak jauh berbeda. Mulai dari penyampaian Surat Pemberitahuan Pemeriksaan (SP2) hingga penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Dalam menjalani rangkaian proses pemeriksaan tersebut, tentunya pemeriksa membutuhkan beberapa data maupun dokumen yang menyangkut tentang barang bukti. Sesuai kewajiban Wajib Pajak dalam pemeriksaan, maka dokumen yang dibutuhkan oleh pemeriksa pajak harus diberikan untuk mempermudah proses pemeriksaan.

Peminjaman dokumen tersebut dapat berupa buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diperlukan dan diperoleh/ditemukan pada saat pelaksanaan pemeriksaan. Pemeriksa pajak akan menerbitkan surat permintaan peminjaman dokumen dimana keterangan surat tersebut dapat dilihat dibawah ini:

Setelah menerbitkan surat permintaan peminjaman dokumen, pemeriksa pajak juga harus menerbitkan surat daftar dokumen yang dipinjam/wajib dipinjamkan sebagai pengadministrasian barang bukti berupa dokumen pemeriksaan yang dibutuhkan. Berikut ini contoh format daftar dokumen yang wajib dipinjamkan

Buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik wajib diserahkan kepada pemeriksa pajak paling lama 1 bulan sejak surat peminjaman dokumen disampaikan. Pemeriksa pajak juga akan menyampaikan surat bukti peminjaman dan pengembalian dokumen yang dipinjam. Nantinya baik pemeriksa pajak maupun Wajib Pajak dapat mengetahui dokumen apa saja yang sudah diberikan maupun dokumen apa saja yang telah dikembalikan.

Wajib Pajak nantinya akan diminta untuk menandatangani surat pernyataan keaslian dokumen dan/atau data yang diberikan pada proses pemeriksaan.

Apabila Wajib Pajak menolak untuk meminjamkan dokumen yang dibutuhkan oleh pemeriksa pajak, maupun belum memenuhi peminjaman dokumen yang diajukan pemeriksa pajak dalam waktu 1 bulan, pemeriksa pajak akan menyampaikan peringatan secara tertulis yang dilakukan paling banyak 2 kali.

Topikpemeriksaan-pajakpemeriksaan-tujuan-lainpeminjaman_dokumen
Penulis
Alifatu Mazidah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org