BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Daerah

Pemkab Luwu Timur Beri Diskon BPHTB 50 Persen Bagi Korban Bencana

Daffa Yasril Nurmansyah26 August 2026
Ukuran teks
0/0

Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, memberikan fasilitas pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 50% bagi korban bencana. 
Informasi tersebut disampaikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Luwu Timur, Jumat (21/08/2026). Kebijakan fasilitas pengurangan BPHTB bagi korban bencana merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah meringankan beban masyarakat sekaligus mendukung pemulihan ekonomi.
Selain korban bencana, pengurangan BPHTB sebesar 50% juga diberikan untuk perolehan hak atas tanah dan bangunan melalui waris atau hibah keluarga. Fasilitas dengan besaran yang sama berlaku atas ganti rugi dari pemerintah dan pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
Pemkab Luwu Timur juga menetapkan pengurangan BPHTB dengan besaran berbeda berdasarkan jenis perolehan hak dan kondisi penerima. Pengurangan sebesar 25% diberikan untuk perolehan rumah sederhana atau rumah susun sederhana serta badan usaha yang melakukan penggabungan usaha.
Sementara itu, pengurangan BPHTB hingga 75% diberikan atas perolehan hak baru atas tanah dan bagi badan usaha yang terdampak krisis. Fasilitas tersebut juga berlaku bagi veteran, aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, pensiunan, serta janda atau duda yang memperoleh hak atas rumah dinas pemerintah atau pemerintah daerah.
Disamping fasilitas pengurangan, Pemkab Luwu Timur juga memberikan fasilitas pembebasan BPHTB untuk perolehan hak yang berkaitan dengan program pemerintah di bidang pertanahan, pengadaan perumahan KORPRI, dan proyek strategis nasional. Pembebasan juga berlaku atas tanah atau bangunan yang digunakan untuk kepentingan sosial, antara lain rumah ibadah, sekolah, panti, dan lembaga sosial.
Bapenda Luwu Timur menjelaskan bahwa pemberian fasilitas tersebut diharapkan dapat memberikan keadilan bagi masyarakat, mendorong pembangunan daerah, serta mendukung pemulihan ekonomi masyarakat Luwu Timur.
"Diskon dan keringanan ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi masyarakat, mendorong pembangunan daerah, dan mendukung pemulihan ekonomi masyarakat Luwu Timur," tutup Bapenda Luwu Timur. 

TopikBerita Pajakbphtbobjek_bphtbpajak-daerah
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
  • Pemkab Karimun Beri Diskon 5 Persen untuk Wajib Pajak yang Lakukan Pembayaran Pajak Daerah Digital10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org