BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Daerah

Pemkot Tangerang Selatan Beri Keringanan BPHTB untuk Ahli Waris dan Hibah Wasiat

Daffa Yasril Nurmansyah19 August 2026
Ukuran teks
0/0

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan memberikan keringanan pokok Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga 81% bagi perolehan hak karena warisan dan hibah wasiat. Kebijakan tersebut berlaku terbatas selama periode 17 Agustus hingga 17 September 2026.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Selatan Eki Herdiana menjelaskan bahwa keringanan BPHTB sebagaimana dimaksud telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 22 Tahun 2026 tentang Keringanan Pokok BPHTB. Selain waris dan hibah wasiat, keringanan juga diberikan untuk sejumlah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
"Keringanan pokok BPHTB diberikan antara lain kepada ahli waris, penyelenggara pendidikan, pelayanan kesehatan atau pelaksanaan kemitraan strategis pemerintah daerah, dan perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan karena jual beli sebelum tahun 2022 yang dibuktikan dengan PPJB lunas," jelas Eki (Selasa, 18/08/2026).
Untuk perolehan hak karena waris dan hibah wasiat, Pemkot Tangerang Selatan menetapkan pengurangan pokok BPHTB paling tinggi sebesar 81%. Sementara itu, perolehan hak atas tanah dan bangunan untuk penyelenggaraan pendidikan, pelayanan kesehatan, atau pelaksanaan kemitraan strategis pemerintah daerah memperoleh keringanan sebesar 45%.
Keringanan juga berlaku bagi perolehan hak melalui jual beli sebelum 2022 yang dibuktikan dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) lunas. Besaran pengurangan tersebut ditentukan berdasarkan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP).
Untuk NPOP kurang dari Rp2 miliar, pengurangan pokok BPHTB diberikan sebesar 45%. NPOP Rp2 miliar hingga Rp4 miliar memperoleh pengurangan 17%, sedangkan NPOP lebih dari Rp4 miliar memperoleh pengurangan sebesar 8%.
Eki menegaskan bahwa keringanan BPHTB ditujukan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban perpajakan daerah. Untuk transaksi jual beli sebelum 2022, keringanan diharapkan dapat mendorong masyarakat menuntaskan administrasi perpajakan yang belum diselesaikan.
"Pemberian keringanan BPHTB merupakan bagian dari upaya Pemkot Tangerang Selatan memberikan kemudahan, kepastian hukum, dan perlindungan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah," tutup Eki.

TopikBerita Pajakinsentif_pajakbphtbpajak-daerah
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
  • Pemkab Karimun Beri Diskon 5 Persen untuk Wajib Pajak yang Lakukan Pembayaran Pajak Daerah Digital10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org